← Back to List
Act In Force

Pasal 2

📜
Law Name
Undang-Undang Pajak Usaha Nilai Tambah dan Non-Nilai Tambah
📋
Article Number
2
📂
Category
Bab I Ketentuan Umum
🏛️
Authority
財政部 / 賦稅署
🏷️
Version
114.05.28
Last Amended: 2025-05-28
📖 Definition

📝 Content

Wajib pajak usaha meliputi: 1. Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa. 2. Penerima atau pemegang barang impor. 3. Agen pelaku usaha asing yang tidak memiliki tempat usaha tetap di wilayah yang menjual jasa. 4. Pembeli dalam transaksi dengan pihak asing yang tidak memiliki agen di wilayah.