← Back to List
Act
In Force
Pasal 2
Last Amended:
2025-05-28
📝 Content
Wajib pajak usaha meliputi: 1. Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa. 2. Penerima atau pemegang barang impor. 3. Agen pelaku usaha asing yang tidak memiliki tempat usaha tetap di wilayah yang menjual jasa. 4. Pembeli dalam transaksi dengan pihak asing yang tidak memiliki agen di wilayah.