Undang-Undang Farmasi|第 40-1 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 四 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Otoritas kesehatan pusat untuk tujuan menjaga kepentingan umum, bila diperlukan dapat membuka data terkait seperti komposisi obat, petunjuk penggunaan yang dilampirkan pedagang obat saat mengajukan permohonan produksi atau impor obat dan yang dimiliki serta disimpan otoritas. Namun untuk data milik rahasia dagang dalam permohonan pendaftaran inspeksi obat baru pedagang obat, harus dirahasiakan. Ruang lingkup dan cara hal-hal yang dapat dibuka pada ayat sebelumnya, metodenya ditentukan oleh otoritas kesehatan pusat.