Undang-Undang Farmasi|第 71-1 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Untuk memperkuat pengelolaan perbatasan obat impor, otoritas kesehatan pusat dapat mengumumkan bahwa pada saat impor harus dilakukan pengambilan sampel dan inspeksi, dan hanya dapat diimpor setelah lulus inspeksi. Peraturan mengenai metode, cara, item, cakupan pengambilan sampel dan inspeksi obat impor, pemungutan biaya, dan hal-hal lain yang harus dipatuhi sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya ditetapkan oleh otoritas kesehatan pusat.