Kembali ke Daftar

Pasal 76

Undang-Undang Farmasi|第 76 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku

第 八 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04

Dampak praktis pada konsolidasi / impor

本條規定藥物發現重大危害時的處置:經許可製造、輸入之藥物,經發現有重大危害時,中央衛生主管機關除應隨時公告禁止其製造、輸入外,並廢止其藥物許可證;其已製造或輸入者,應限期禁止其輸出、調劑、販賣、供應、運送、寄藏、牙保、轉讓或意圖販賣而陳列,必要時並得沒入銷燬之。已取得輸入許可並不代表該許可不會因後續發現的重大危害而被廢止。

Isi

Jika ditemukan obat yang telah diizinkan untuk diproduksi atau diimpor memiliki bahaya serius, otoritas kesehatan pusat harus sewaktu-waktu mengumumkan larangan produksi dan impornya serta mencabut izin obat tersebut; untuk yang telah diproduksi atau diimpor, harus ditetapkan batas waktu untuk melarang ekspor, peracikan, penjualan, penyediaan, pengangkutan, penyimpanan, perantaraan, pengalihan atau pajangan untuk tujuan penjualan, dan jika perlu dapat disita dan dimusnahkan.

Sanksi

經許可製造、輸入之藥物,經發現有重大危害時,中央衛生主管機關除應隨時公告禁止其製造、輸入外,並廢止其藥物許可證;其已製造或輸入者,應限期禁止其輸出、調劑、販賣、供應、運送、寄藏、牙保、轉讓或意圖販賣而陳列,必要時並得沒入銷燬之。

Pertanyaan Umum (FAQ)

已核准輸入的藥物發現重大危害會怎樣?

依本條,中央衛生主管機關除應隨時公告禁止其製造、輸入外,並廢止其藥物許可證。

已經輸入的貨品如何處理?

依本條後段,其已製造或輸入者,應限期禁止其輸出、調劑、販賣、供應、運送、寄藏、牙保、轉讓或意圖販賣而陳列,必要時並得沒入銷燬之。

Peraturan Terkait - Undang-Undang Farmasi

  • Pasal 48-15(第 48-15 條)
  • Pasal 79(第 79 條)
  • Pasal 71(第 71 條)
  • Pasal 71-1(第 71-1 條)
  • Pasal 72(第 72 條)
  • Pasal 73(第 73 條)
  • Pasal 74(第 74 條)