Apa itu penyelundupan? Lima garis merah penyelundupan yang paling sering dilanggar pembeli online pengguna konsolidasi pengiriman beserta sanksinya
HowBridge hanya melayani jalur dari Tiongkok (gudang konsolidasi Shenzhen) ke Taiwan untuk jasa konsolidasi pengiriman dan tidak mengangkut barang terlarang atau barang terkendali yang disebut di halaman ini; bila Anda memakai alamat gudang konsolidasi sebagai alamat penerima lalu barang diteruskan ke Taiwan, importirnya tetap Anda sendiri dan tanggung jawab hukum tidak berpindah karena konsolidasi. Halaman ini merangkum pasal-pasal dan pengumuman resmi, bukan pendapat hukum untuk kasus perorangan.
Terakhir diverifikasi: 2026-09-05 | Sumber: Peraturan Penindakan Penyelundupan, Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai, Standar Pengurangan atau Pembebasan Sanksi dalam Perkara Anti-Penyelundupan Bea Cukai, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau, Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan, Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan, Undang-Undang Konservasi Satwa Liar, Undang-Undang Pengelolaan Bahan Kimia Beracun dan Bahan Kimia yang Menjadi Perhatian (pasal per pasal pada Basis Data Peraturan Nasional), Berita Resmi Yuan Eksekutif (pengumuman Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup), Laporan Tahunan Kepabeanan tahun anggaran 113 dari Administrasi Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Kementerian Pertanian
- Penyelundupan terbagi tiga lapis dengan cara penindakan berbeda: tindak pidana penyelundupan dalam Pasal 2 Peraturan Penindakan Penyelundupan (pidana penjara sampai 7 tahun, dapat disertai denda sampai NT$3.000.000) hanya berlaku untuk barang terkendali yang diumumkan Yuan Eksekutif - senjata api, amunisi dan bahan peledak, mata uang serta surat berharga palsu, narkotika beserta biji opium, biji koka dan biji ganja, ditambah hasil pertanian Tiongkok daratan yang diselundupkan sekali kirim dengan nilai pabean di atas NT$100.000 atau di atas 1.000 kg; Pasal 36 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai mendenda barang selundupan sampai 3 kali nilai barang disertai penyitaan, Pasal 37 mendenda pemberitahuan palsu sampai 5 kali kekurangan bea atau menyita barangnya; rokok elektrik, daging, barang palsu, tumbuhan, dan satwa dilindungi masing-masing punya undang-undang sektoral sendiri.
- Pemakaian sendiri bukan syarat pembebasan: baik Peraturan Penindakan Penyelundupan maupun Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai tidak mengenal pembebasan untuk pemakaian sendiri; satu-satunya ketentuan tertulis ada di Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol - mengimpor rokok dan minuman beralkohol tanpa izin yang tidak melebihi jumlah yang ditetapkan dan untuk dipakai sendiri tidak dikenai sanksi, dan sejak 1 Februari 2026 jumlahnya adalah 5 slop rokok (1.000 batang) dan 5 liter minuman beralkohol. Sementara pembebasan denda untuk nilai pabean tidak lebih dari NT$5.000 dalam Pasal 4 Standar Pengurangan atau Pembebasan Sanksi dalam Perkara Anti-Penyelundupan Bea Cukai mengecualikan senjata api, amunisi, narkotika, barang palsu, dan pelanggar tiga kali dalam satu tahun.
- Rokok elektrik dilarang sepenuhnya, tembakau yang dipanaskan hanya legal untuk produk yang sudah disetujui: Pasal 15 Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau melarang pembuatan, impor, penjualan, dan pemakaian produk menyerupai tembakau; orang biasa yang mengimpor sendiri dikenai Pasal 26 ayat 2 dengan denda NT$50.000 sampai NT$5.000.000 disertai perintah menarik, memusnahkan, atau mengembalikan barang dalam batas waktu, sedangkan pemakainya dikenai Pasal 40 ayat 3 dengan denda NT$2.000 sampai NT$10.000. Tembakau yang dipanaskan sudah disetujui Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk 2 perusahaan dengan total 14 produk (surat persetujuan berlaku sejak pertengahan Oktober 2025), dan produk yang belum disetujui tetap melanggar bila diimpor.
- Paket pos berisi daging dari kawasan wabah selalu dikembalikan, disita, atau dimusnahkan: Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan menyatakan barang yang wajib dikarantina tidak boleh diimpor lewat pos, dan penerima yang menerimanya harus segera menyerahkannya kepada lembaga karantina untuk dimusnahkan; bila tidak menyerahkan, penerima dikenai Pasal 45 butir 13 dengan denda NT$30.000 sampai NT$150.000; besaran NT$200.000 dan 1.000.000 untuk pengulangan hanya berlaku bagi daging babi kawasan wabah yang dibawa penumpang. Tiongkok daratan (termasuk Hong Kong dan Makau) serta Vietnam sama-sama tercantum dalam tabel kawasan demam babi Afrika tiga tahun terakhir dari Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan.
- Sejak 29 Mei 2025 barang palsu tidak dibebaskan dari denda berapa pun nilainya: Surat Keputusan Tai-Cai-Guan-Zi Nomor 1141013915 Kementerian Keuangan mengubah Pasal 4 Standar Pengurangan atau Pembebasan Sanksi dengan mengeluarkan barang yang melanggar paten, merek, dan hak cipta dari pembebasan denda untuk nilai tidak lebih dari NT$5.000; impor barang palsu yang diberitahukan dikenai Pasal 39-1 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai dengan denda sampai 3 kali nilai barang disertai penyitaan. Tanggung jawab pidana dalam Pasal 97 Undang-Undang Merek mensyaratkan adanya penjualan atau niat menjual.
- Obat, gas tawa, tumbuhan, dan satwa dilindungi dinilai dari boleh atau tidaknya diimpor: obat untuk dipakai sendiri yang dikirim lewat pos harus lebih dulu memperoleh persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA); gas tawa (dinitrogen monoksida) adalah bahan kimia yang menjadi perhatian dengan nomor kendali L001, sehingga pembuatan, impor, penjualan, pemakaian, dan penyimpanannya dikendalikan pada semua konsentrasi; mengimpor tanpa izin tumbuhan, tanah, dan tanaman bertanah yang dilarang masuk dikenai Pasal 22 Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan dengan pidana penjara sampai 3 tahun; mengimpor produk satwa dilindungi tanpa persetujuan dikenai Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar dengan pidana penjara 6 bulan sampai 5 tahun.
Perbandingan lima garis merah: dasar hukum, sanksi, penanganan bea cukai
Tanyakan dulu boleh atau tidaknya diimpor, baru bagaimana sanksinya: kesamaan barang-barang garis merah adalah memang tidak boleh diimpor, denda hanyalah salah satu akibat, sedangkan penyitaan, pemusnahan, dan tanggung jawab pidana justru intinya.
| Garis merah | Dasar hukum utama | Sanksi | Penanganan bea cukai |
|---|---|---|---|
| Rokok elektrik (produk menyerupai tembakau) dan tembakau yang dipanaskan yang belum disetujui | Pasal 15, Pasal 26 ayat 2, Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau; Pasal 15 butir 3 Undang-Undang Kepabeanan | Impor oleh orang biasa didenda NT$50.000 sampai NT$5.000.000; pemakaian didenda NT$2.000 sampai NT$10.000 | Tidak boleh diimpor; diperintahkan ditarik, dimusnahkan, atau dikembalikan dalam batas waktu. Tembakau yang dipanaskan hanya legal untuk 14 produk yang disetujui Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan. |
| Daging babi dan produk berisi daging dari kawasan wabah (paket pos) | Pasal 34 ayat 3 dan Pasal 45 butir 13 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan | Penerima yang tidak menyerahkan barang untuk dimusnahkan didenda NT$30.000 sampai NT$150.000; barang bawaan penumpang mengikuti standar sanksi tersendiri sebesar NT$200.000 dan 1.000.000 bila mengulang | Barang yang wajib dikarantina tidak boleh diimpor lewat pos dan selalu dikembalikan, disita, atau dimusnahkan; tabel kawasan wabah mengikuti pengumuman terbaru Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan. |
| Barang palsu (melanggar paten, merek, hak cipta) | Pasal 39-1 dan Pasal 36 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai; Pasal 4 Standar Pengurangan atau Pembebasan Sanksi (diubah 29 Mei 2025); Pasal 97 Undang-Undang Merek | Denda sampai 3 kali nilai barang, tanpa pembebasan berapa pun nilainya; impor untuk dijual atau dengan niat menjual ditambah pidana penjara sampai 1 tahun | Pasal 15 butir 2 Undang-Undang Kepabeanan menetapkan tidak boleh diimpor; disita. Bila menemukan indikasi jelas pelanggaran, bea cukai memberi tahu pemilik merek dan dapat menahan pengeluaran barang. |
| Obat terkendali, narkotika, gas tawa, dan obat yang belum disetujui | Ketentuan Pengelolaan Sampel dan Hadiah Obat, Peraturan Pengelolaan Obat Terkendali, Pasal 4 Peraturan Pencegahan Bahaya Narkotika, Undang-Undang Pengelolaan Bahan Kimia Beracun dan Bahan Kimia yang Menjadi Perhatian | Bergantung jenisnya: obat impor tanpa persetujuan dikembalikan dan disita; membuat, mengangkut, dan menjual narkotika adalah kejahatan berat; impor gas tawa termasuk kegiatan operasional terkendali | Setelah disita, barang diteruskan ke instansi berwenang atau ke penyidikan; obat untuk dipakai sendiri lewat pos harus lebih dulu disetujui TFDA. |
| Tumbuhan yang dilarang masuk, tanah, tanaman pot bertanah, dan produk satwa dilindungi | Pasal 14, 15, 22 Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan; Pasal 24, 40 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar | Tumbuhan: pidana penjara sampai 3 tahun atau denda sampai NT$150.000; satwa dilindungi: pidana penjara 6 bulan sampai 5 tahun, dapat disertai denda NT$300.000 sampai NT$1.500.000 | Disita, dimusnahkan, dan diteruskan ke penyidikan; mengimpor tumbuhan lewat pos harus lebih dulu mengajukan izin impor ke Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan. |
| Rokok dan minuman beralkohol tanpa izin yang melebihi jumlah untuk dipakai sendiri | Pasal 45 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol; pengumuman Tai-Cai-Ku-Zi Nomor 11503613500 Kementerian Keuangan | Pidana penjara sampai 3 tahun, dapat disertai denda NT$200.000 sampai NT$10.000.000; dalam batas 5 slop rokok dan 5 liter minuman beralkohol untuk dipakai sendiri dibebaskan | Disita; menurut undang-undang yang sama, perkara tembakau dan alkohol dikecualikan dari sanksi Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai sehingga tidak dihukum berganda. |
| Hasil pertanian Tiongkok daratan (bab 1 sampai 8, beras, kacang tanah, teh, benih) | Pasal 2 dan Pasal 12 Peraturan Penindakan Penyelundupan; pengumuman Yuan-Tai-Cai-Zi Nomor 1010047532 Yuan Eksekutif | Nilai pabean di atas NT$100.000 atau di atas 1.000 kg: pidana penjara sampai 7 tahun, dapat disertai denda sampai NT$3.000.000 | Di bawah ambang itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, tetapi tetap terkena sanksi administratif Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai dan larangan impor barang daratan (MW0); disita. |
Seluruh rentang sanksi diambil dari teks asli peraturan dan pengumuman dalam Berita Resmi Yuan Eksekutif, tanggal verifikasi 2026-09-05; setiap kasus dinilai bea cukai dan instansi berwenang sesuai keadaannya, dan satu perbuatan bisa terkena beberapa undang-undang sekaligus. Bila Anda memakai alamat gudang konsolidasi sebagai alamat penerima lalu barang diteruskan ke Taiwan, importirnya tetap Anda sebagai penerima dan tanggung jawab tidak berpindah karena konsolidasi.
Definisi hukum penyelundupan: Peraturan Penindakan Penyelundupan dan Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai
Kata penyelundupan punya dua arti berbeda dalam hukum Taiwan: tindak pidana penyelundupan dalam Peraturan Penindakan Penyelundupan hanya menyasar daftar barang terkendali yang sangat pendek; sedangkan barang selundupan dalam Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai adalah setiap impor tanpa pemberitahuan yang dilakukan untuk menghindari pemeriksaan, mengelak bea, atau menghindari pengendalian, dan dikenai denda administratif disertai penyitaan.
- Tindak pidana penyelundupan (Pasal 2 Peraturan Penindakan Penyelundupan): siapa pun yang menyelundupkan barang terkendali ke dalam atau ke luar negeri dipidana penjara sampai 7 tahun dan dapat disertai denda sampai NT$3.000.000, percobaan pun dipidana; Pasal 3 memidana penjara sampai 5 tahun orang yang mengangkut, menjual, atau menyembunyikan barang selundupan; Pasal 12 menegaskan bahwa membawa barang secara gelap dari wilayah daratan ke wilayah Taiwan dianggap sebagai impor gelap - kiriman dari Tiongkok ke Taiwan bukan berarti aman karena bukan luar negeri.
- Daftar barang terkendali sebenarnya sangat pendek: pengumuman Yuan-Tai-Cai-Zi Nomor 1010047532 Yuan Eksekutif tanggal 26 Juli 2012 hanya memuat dua kelompok - kendali ekspor dan impor: senjata api, amunisi, bahan peledak industri, mata uang serta surat berharga yang dipalsukan atau diubah, narkotika beserta biji opium, biji koka, dan biji ganja; kendali impor: sekali kirim barang asal daratan yang belum diumumkan boleh diimpor dari bab 1 sampai 8 tarif, beras, tepung beras, kacang tanah, teh, atau benih (umbi), dengan total nilai pabean di atas NT$100.000 atau berat di atas 1.000 kg. Rokok, minuman beralkohol, rokok elektrik, dan barang palsu semuanya tidak ada dalam daftar ini karena tanggung jawabnya datang dari undang-undang sektoral masing-masing.
- Sanksi administratif bea cukai (Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai): Pasal 3 mendefinisikan penyelundupan sebagai memasukkan atau mengeluarkan barang melewati perbatasan tanpa pemberitahuan kepada bea cukai untuk menghindari pemeriksaan, mengelak bea, atau menghindari pengendalian; Pasal 36 mendenda barang selundupan sampai 3 kali nilai barang disertai penyitaan, sedangkan yang membongkar, menerima, menyembunyikan, atau membelinya didenda sampai NT$90.000; Pasal 37 mendenda pemberitahuan impor yang salah menyebut nama barang, jumlah, berat, mutu, atau nilai maupun yang menyerahkan faktur tidak benar sampai 5 kali kekurangan bea masuk atau menyita barangnya, dan bila menyangkut penghindaran pengendalian, penanganannya berpindah ke Pasal 36 dengan denda sampai 3 kali nilai barang disertai penyitaan - begitu harga yang dilaporkan terlalu rendah atau nama barang salah menyentuh barang terkendali, tingkat sanksinya langsung naik.
- Definisi resmi kata pengendalian: Surat Keputusan Tai-Cai-Guan-Zi Nomor 1131034572 Kementerian Keuangan tanggal 6 Mei 2025 menafsirkan istilah pengendalian dalam Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai sebagai mencakup barang yang tidak boleh diimpor menurut Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan, rokok dan minuman beralkohol tanpa izin menurut Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol, obat palsu dan obat terlarang menurut Undang-Undang Farmasi, barang yang dilarang masuk menurut Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan serta Pasal 33 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan, barang terkendali yang diumumkan berdasarkan Peraturan Penindakan Penyelundupan, barang daratan yang tidak boleh diimpor menurut ketentuan perizinan perdagangan, dan barang ekspor impor terkendali dari Kementerian Ekonomi.
- Tiga syarat pembebasan yang sama sekali berbeda: Pasal 36 ayat 4 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai membebaskan orang yang tidak tahu bahwa barang itu selundupan dan hal itu terbukti benar setelah diperiksa bea cukai; Pasal 4 Standar Pengurangan atau Pembebasan Sanksi membebaskan denda bila nilai pabean atau nilai FOB tidak melebihi NT$5.000, tetapi mengecualikan senjata api, amunisi, narkotika, barang palsu, dan pelanggar tiga kali dalam satu tahun; Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol tidak menjatuhkan sanksi bila tidak melebihi jumlah yang ditetapkan dan untuk dipakai sendiri. Di luar itu, dalam pasal-pasal undang-undang tidak ditemukan pembebasan atas dasar pemakaian sendiri.
Laporan Tahunan Kepabeanan tahun anggaran 113 dari Administrasi Bea Cukai: pada 2024 terungkap 31.946 perkara penyelundupan dengan nilai barang gelap sekitar NT$2.647.000.000, dan jumlah perkara dalam sepuluh tahun naik 3,95 kali; teks asli laporan menyebutkan bahwa penyelundupan impor terutama terjadi lewat bagasi penumpang dan paket pos - persis situasi belanja online dan konsolidasi pengiriman. Pasal 45 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai juga mengatur bahwa mengulangi pelanggaran ketentuan yang sama dalam 5 tahun setelah keputusan berkekuatan tetap dapat menambah denda sebesar satu per dua, dan tiga kali atau lebih dapat menambah denda satu kali lipat.
Garis merah 1: rokok elektrik dilarang sepenuhnya, tembakau yang dipanaskan hanya produk yang disetujui
Setelah Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau berlaku pada 22 Maret 2023, produk menyerupai tembakau (rokok elektrik) dilarang dibuat, diimpor, dijual, dipasok, dipamerkan, diiklankan, dan dipakai; tembakau yang dipanaskan termasuk produk tembakau yang ditetapkan, sehingga hanya produk yang lolos penilaian risiko kesehatan yang legal.
- Pasal larangan: Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau melarang pembuatan, impor, penjualan, pemasokan, pemajangan, dan pengiklanan produk menyerupai tembakau maupun komponennya, juga produk tembakau yang ditetapkan yang belum lolos penilaian risiko kesehatan; ayat 2 melarang siapa pun memakai produk menyerupai tembakau dan produk yang ditetapkan yang belum lolos penilaian.
- Sanksi dibedakan menurut pelakunya: perusahaan pembuat atau pengimpor yang melanggar dikenai Pasal 26 ayat 1 dengan denda NT$10.000.000 sampai NT$50.000.000; orang selain perusahaan pembuat atau pengimpor, yaitu Anda yang belanja online lalu mengirimkannya ke Taiwan, dikenai Pasal 26 ayat 2 dengan denda NT$50.000 sampai NT$5.000.000 disertai perintah memperbaiki, menarik, memusnahkan, atau mengembalikan barang dalam batas waktu; pemakainya dikenai Pasal 40 ayat 3 dengan denda NT$2.000 sampai NT$10.000; pemasokan produk menyerupai tembakau punya sanksi tersendiri (laman khusus pengendalian rokok elektrik Badan Promosi Kesehatan mencantumkan NT$10.000 sampai NT$250.000).
- Situasi tembakau yang dipanaskan: pada akhir Juli 2025 Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengeluarkan keputusan administratif yang meluluskan secara bersyarat total 14 produk dari 2 perusahaan pemohon; surat persetujuannya berlaku sejak pertengahan Oktober 2025 dan informasi produknya dipublikasikan (situs data bahan produk tembakau mengumumkannya pada 9 Oktober 2025); sampai Juli 2026 Badan Promosi Kesehatan masih mencantumkan 2 perusahaan dengan 14 produk. Untuk tembakau yang dipanaskan atau perangkat yang belum disetujui, tanggung jawab impornya tetap mengikuti Pasal 26.
- Di sisi bea cukai: produk menyerupai tembakau termasuk barang yang menurut undang-undang tidak boleh diimpor berdasarkan Pasal 15 butir 3 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga bea cukai memerintahkan pengembalian barang dalam batas waktu berdasarkan Pasal 96, dan bila pemiliknya menyatakan melepaskan haknya atau melewati batas waktu, barang dapat dilelang atau dimusnahkan. Daftar yang dirinci dalam penafsiran istilah pengendalian tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan tidak menyebut produk menyerupai tembakau menurut Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau, sehingga halaman ini tidak menyatakan bahwa paket pos rokok elektrik akan dikenai denda sampai 3 kali nilai barang menurut Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai, dan hanya menuliskan sanksi yang tertulis jelas dalam Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau.
- Skalanya: laporan tahunan tahun anggaran 113 Administrasi Bea Cukai mencatat bahwa pada 2024 disita 72.000 batang perangkat rokok elektrik, 24.000 botol (pod) cairan, dan 2.440.000 bungkus produk tembakau.
Platform penindakan rokok elektrik milik Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan sudah tidak berlaku sejak 27 Maret 2026, sehingga artikel lama yang mengutip kanal pelaporan platform tersebut sudah tidak berlaku. Daftar produk tembakau yang dipanaskan yang disetujui dan daftar kanal bebas bea dapat diunduh di situs data bahan produk tembakau Badan Promosi Kesehatan, dan yang berlaku adalah versi terbaru.
Garis merah 2: daging dari kawasan wabah dan demam babi Afrika
Paket pos dan penumpang tunduk pada dua pasal yang berbeda: barang yang wajib dikarantina yang diimpor lewat pos selalu dikembalikan, disita, atau dimusnahkan, dan penerimanya masih berkewajiban menyerahkannya untuk dimusnahkan; standar sanksi NT$200.000 dan 1.000.000 hanya berlaku untuk barang bawaan penumpang.
- Pasal untuk paket pos: Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan menyatakan barang yang wajib dikarantina tidak boleh diimpor lewat pos; bila tetap diimpor lewat pos, barang harus dikembalikan, disita, atau dimusnahkan; penerima yang menerima barang wajib karantina lewat pos harus segera menyerahkannya kepada lembaga karantina hewan ekspor impor untuk dimusnahkan; penerima yang tidak menyerahkannya dikenai Pasal 45 butir 13 dengan denda NT$30.000 sampai NT$150.000, dapat diperintahkan memperbaiki dalam batas waktu dan didenda berulang setiap kali.
- Pasal untuk penumpang: Pasal 34 ayat 2 mewajibkan penumpang yang membawa barang wajib karantina mengajukan karantina saat masuk, dan yang tidak mengajukannya dikenai Pasal 45-1 dengan denda NT$10.000 sampai NT$1.000.000; standar sanksi dalam Surat Keputusan Fang-Jian-Er-Zi Nomor 1151868008 Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan tanggal 4 Juni 2026 menetapkan: membawa produk daging babi dari negara (kawasan) yang mengalami demam babi Afrika dalam tiga tahun terakhir dikenai NT$200.000 untuk kali pertama dan 1.000.000 untuk kali kedua dan seterusnya, sedangkan barang karantina lain dikenai 10.000 untuk kali pertama dan 300.000 untuk kali kedua dan seterusnya. Dasar pelaksanaan tabel ini adalah Pasal 34 ayat 2 dan tidak mencakup paket pos.
- Kawasan wabah bertumpang tindih dengan jalur utama konsolidasi: tabel daftar negara (kawasan) yang mengalami demam babi Afrika dalam tiga tahun terakhir yang dilampirkan pada surat Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan tanggal 20 April 2026 pada bagian Asia memuat Tiongkok daratan (termasuk Hong Kong dan Makau), Vietnam, Filipina, Korea Selatan, Thailand, Malaysia, dan lainnya; Kementerian Pertanian juga mengumumkan penghentian impor produk daging babi lewat pos dari negara (kawasan) yang mengalami demam babi Afrika; tabel kawasan wabah hampir selalu direvisi setiap kuartal (pada 31 Juli 2026 Finlandia ditambahkan), sehingga yang berlaku adalah pengumuman terbaru di laman khusus demam babi Afrika Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan.
- Apa saja yang dihitung sebagai produk berisi daging: dendeng, abon, sosis, bakso, kue bulan berisi daging, bumbu olahan berisi daging, dan paket daging dalam mi instan semuanya termasuk barang yang wajib dikarantina; makanan kaleng yang disterilkan pada suhu tinggi punya pengecualian bebas pemberitahuan, tetapi penentuannya melihat proses produksi dan kemasan, bukan namanya, jadi periksa dulu daftar hewan dan tumbuhan yang wajib dikarantina milik Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan sebelum mengirim.
Gudang Shenzhen HowBridge tidak mengangkut produk apa pun yang mengandung daging; camilan hewan peliharaan yang mengandung bahan dari hewan berkuku genap atau unggas juga termasuk barang yang wajib dikarantina, lihat artikel khusus tentang makanan hewan peliharaan di situs ini.
Garis merah 3: pembebasan denda untuk barang palsu bernilai kecil sudah dicabut
Surat Keputusan Tai-Cai-Guan-Zi Nomor 1141013915 Kementerian Keuangan tanggal 29 Mei 2025 mengubah Pasal 4 Standar Pengurangan atau Pembebasan Sanksi dalam Perkara Anti-Penyelundupan Bea Cukai sehingga sejak tanggal penerbitannya barang yang melanggar paten, merek, dan hak cipta tidak lagi memperoleh pembebasan denda untuk nilai tidak lebih dari NT$5.000 - sekecil apa pun nilainya, begitu tertangkap tetap didenda dan disita.
- Sebelum dan sesudah perubahan: sebelum diubah, pengecualian pembebasan dalam Pasal 4 hanya mengeluarkan senjata api, amunisi, narkotika, dan pelanggar tiga kali dalam satu tahun; setelah diubah ditambahkan barang yang melanggar hak paten, hak merek, atau hak cipta yang bukan merupakan impor paralel barang asli. Penjelasan umum perubahan dari Kementerian Keuangan menyebutkan: untuk memberantas tuntas perbuatan melanggar hak kekayaan intelektual dan memperkuat tindakan pengendalian di perbatasan. Tanggal berlakunya adalah 29 Mei 2025, bukan Juni seperti yang sering ditulis di berbagai tempat.
- Pasal sanksinya: barang pelanggar hak yang diimpor dengan pemberitahuan dikenai Pasal 39-1 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai dengan denda sampai 3 kali nilai barang disertai penyitaan; barang selundupan tanpa pemberitahuan dikenai Pasal 36 dengan denda sampai 3 kali nilai barang disertai penyitaan; Pasal 15 butir 2 Undang-Undang Kepabeanan menegaskan bahwa barang yang melanggar hak paten, hak merek, dan hak cipta tidak boleh diimpor, dan Pasal 96 memberi bea cukai wewenang memerintahkan pengembalian dalam batas waktu atau melelang dan memusnahkannya.
- Syarat pelaku dalam tanggung jawab pidana: Pasal 97 Undang-Undang Merek memidana orang yang menjual atau dengan niat menjual menyimpan, memajang, mengekspor, atau mengimpor barang bermerek palsu (pidana penjara sampai 1 tahun, kurungan, atau denda, atau denda tambahan sampai NT$50.000, termasuk bila dilakukan lewat internet); impor semata-mata untuk dipakai sendiri tidak termasuk unsur Pasal 97, tetapi denda dan penyitaan oleh bea cukai tidak mensyaratkan niat menjual sehingga tetap berlaku. Dua hal ini harus dipisahkan.
- Prosedur di perbatasan: Pasal 75 Undang-Undang Merek menetapkan bahwa bila bea cukai menemukan barang impor yang jelas berindikasi melanggar hak merek, bea cukai harus memberi tahu pemilik merek dan importir maupun eksportir serta menetapkan batas waktu pembuktian; bila pemilik merek sudah membuktikan sedangkan importir atau eksportir tidak dapat menunjukkan bukti tidak melanggar, bea cukai dapat menahan pengeluaran barang; laporan pemeriksaan dari platform belanja bukan penilaian bea cukai.
- Skalanya: statistik Administrasi Bea Cukai mencatat 425 perkara impor pelanggaran hak merek pada 2025 (satu perkara besar pada kuartal empat membuat jumlah barang setahun mencapai 4.920.000 keping, jadi yang dijadikan patokan saat dikutip adalah jumlah perkaranya), dan 163 perkara pada paruh pertama 2026; laporan tahunan tahun anggaran 113 mencatat 315.000 keping barang pelanggar hak kekayaan intelektual yang disita pada 2024.
Bila barang dari platform barang bekas atau barang lelang lewat perantara ternyata palsu, tanggung jawabnya ada pada importir; prosedur dan contoh penahanan di perbatasan untuk tas mewah, jam tangan terkenal, dan sepatu berharga tinggi dapat dibaca di artikel khusus tentang barang palsu di situs ini.
Garis merah 4: obat terkendali, gas tawa, dan suplemen wilayah abu-abu
Untuk obat yang dilihat adalah ada atau tidaknya persetujuan lebih dulu, untuk narkotika yang dilihat adalah unsur kejahatan berat berupa membuat, mengangkut, dan menjual, sedangkan untuk gas tawa yang dilihat adalah kegiatan operasional terkendali atas bahan kimia yang menjadi perhatian - ketiganya bukan soal besar kecilnya nilai.
- Obat untuk dipakai sendiri lewat pos harus diajukan lebih dulu: Ketentuan Pengelolaan Sampel dan Hadiah Obat menetapkan bahwa impor obat untuk dipakai sendiri harus lebih dulu memperoleh persetujuan instansi kesehatan pusat (TFDA); obat bebas setiap kali tidak boleh lebih dari 12 botol atau 12 tube untuk sediaan tube dengan total tidak lebih dari 1.200 butir, dan tidak boleh diajukan lagi dalam 6 bulan; obat resep tidak boleh melebihi takaran wajar dalam resep serta harus dilampiri surat diagnosis dari fasilitas kesehatan dalam negeri dan resep dokter. Batasan ini berlaku untuk impor lewat pos dan berbeda dari tabel batasan bagi penumpang yang membawanya masuk, keduanya dua ketentuan yang terpisah.
- Obat terkendali: Peraturan Pengelolaan Obat Terkendali menetapkan bahwa impor obat terkendali golongan tiga dan empat, selain memerlukan izin edar menurut Undang-Undang Farmasi, juga harus dimintakan surat persetujuan TFDA untuk setiap kiriman; pihak yang tidak memiliki surat pendaftaran obat terkendali tetapi mengimpor obat golongan tiga dan empat didenda NT$60.000 sampai NT$300.000, sedangkan pihak selain pabrik farmasi yang mengimpor golongan satu dan dua didenda NT$150.000 sampai NT$750.000.
- Syarat pelaku untuk narkotika: Pasal 4 Peraturan Pencegahan Bahaya Narkotika memidana perbuatan membuat, mengangkut, dan menjual narkotika (golongan satu dipidana mati atau penjara seumur hidup, golongan dua penjara seumur hidup atau 10 tahun ke atas, golongan tiga 7 tahun ke atas, golongan empat 5 tahun sampai 12 tahun), dan percobaan pun dipidana. Pasal tersebut tidak memuat pembebasan untuk pemakaian sendiri, tetapi penilaian setiap kasus adalah ranah peradilan sehingga halaman ini tidak menyimpulkan perkara perorangan.
- Gas tawa adalah bahan kimia yang menjadi perhatian dengan nomor kendali L001: pengumuman Huan-Bu-Hua-Zi Nomor 1148107690 Kementerian Lingkungan Hidup tanggal 13 Mei 2025 mengubah lampiran Bahan Kimia yang Menjadi Perhatian yang Dikendalikan beserta Hal-Hal Pengelolaan Operasionalnya sehingga dinitrogen monoksida (CAS 10024-97-2) dikendalikan pada semua konsentrasi, dan pembuatan, impor, penjualan, pemakaian, serta penyimpanannya semuanya merupakan kegiatan operasional terkendali yang wajib memperoleh persetujuan, dilaporkan, dan dicatat per transaksi menurut Undang-Undang Pengelolaan Bahan Kimia Beracun dan Bahan Kimia yang Menjadi Perhatian, sedangkan wadahnya harus diberi keterangan hanya untuk penggunaan industri dan dilarang dihirup; pada pembuatan dan impor harus ditambahkan sulfur dioksida 100 ppm atau lebih. Mengimpor gas tawa bukan soal membeli untuk dipakai sendiri, melainkan kegiatan operasional terkendali tanpa persetujuan.
- Suplemen wilayah abu-abu: suplemen yang mengklaim khasiat pengobatan atau mengandung bahan obat bisa digolongkan sebagai obat di Taiwan (misalnya melatonin dikendalikan sebagai obat), sedangkan makanan berbentuk tablet dan kapsul punya batasan bebas pemeriksaan untuk pemakaian sendiri; periksa dulu komposisi dan ketentuan impornya sebelum membeli, dan artikel khusus suplemen di situs ini merangkumnya satu per satu.
Kanal pengajuan obat untuk dipakai sendiri, batasan jumlah, dan dokumennya mengikuti pengumuman TFDA yang berlaku; sanksi Badan Pengelolaan Bahan Kimia Kementerian Lingkungan Hidup atas bahan kimia yang menjadi perhatian mengikuti pasal yang berlaku (kegiatan operasional yang melanggar dikenai sanksi menurut Undang-Undang Pengelolaan Bahan Kimia Beracun dan Bahan Kimia yang Menjadi Perhatian, sedangkan penjualan di platform belanja punya pasal tersendiri).
Garis merah 5: hewan dan tumbuhan, benih, serta satwa dilindungi
Benih, umbi, tanaman pot bertanah, dan produk satwa dilindungi yang dibeli online paling sering terlewatkan, padahal justru paling jelas tanggung jawab pidananya di antara lima garis merah: mengimpor tanpa izin tumbuhan yang dilarang masuk diancam pidana penjara sampai 3 tahun, sedangkan mengimpor produk satwa dilindungi tanpa persetujuan diancam pidana penjara 6 bulan sampai 5 tahun.
- Tumbuhan dan tanah: Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan memberi wewenang kepada instansi berwenang untuk mengumumkan larangan impor, pengelolaan menurut syarat karantina, atau karantina isolasi atas barang karantina yang diimpor; Pasal 15 ayat 1 menegaskan bahwa organisme pengganggu, tanah, tumbuhan dan produk tumbuhan yang melekat tanah, beserta kemasannya tidak boleh diimpor. Orang yang mengimpor tanpa izin sehingga melanggar Pasal 14 ayat 1 butir 1 atau Pasal 15 ayat 1 dikenai Pasal 22 dengan pidana penjara sampai 3 tahun, kurungan, atau denda, atau denda tambahan sampai NT$150.000, dan barang karantinanya dapat langsung disita; Pasal 24 juga mendenda NT$30.000 sampai NT$150.000 atas pelanggaran kewajiban mengajukan karantina serta dapat memerintahkan pembersihan atau pemusnahan dalam batas waktu.
- Mengirim tumbuhan lewat pos harus mengajukan izin lebih dulu: impor tumbuhan, benih, dan bibit lewat pos harus lebih dulu mengajukan izin impor ke Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan serta mengajukan karantina saat barang tiba (sistem pakar karantina tumbuhan cerdas milik badan tersebut menyediakan pengajuan izin impor lewat pos); paket yang tidak diajukan karantinanya akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai ketentuan karantina.
- Satwa dilindungi: Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar menyatakan satwa liar hidup dan produk satwa liar dilindungi tidak boleh diimpor atau diekspor tanpa persetujuan instansi berwenang pusat; mengimpor satwa hidup atau produk satwa dilindungi tanpa persetujuan dikenai Pasal 40 dengan pidana penjara 6 bulan sampai 5 tahun dan dapat disertai denda NT$300.000 sampai NT$1.500.000. Gading, sisik penyu, karapas kura-kura, karang, sebagian kulit dan bahan obat tradisional, serta awetan semuanya bisa termasuk, dan patokannya adalah apakah barangnya termasuk satwa dilindungi, bukan nilainya.
- Satwa hidup: impor satwa liar hidup selalu memerlukan persetujuan instansi berwenang; Pasal 33 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan memberi wewenang melarang impor atau transit hewan dan produk hewan dari kawasan wabah. Laporan tahunan tahun anggaran 113 Administrasi Bea Cukai mencatat bahwa pada 2024 disita 5.893 ekor satwa hidup selundupan dan 19.657 kg hasil pertanian daratan selundupan.
Hasil pertanian daratan juga terkena ambang Peraturan Penindakan Penyelundupan (nilai pabean di atas NT$100.000 atau di atas 1.000 kg memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan) dan larangan impor barang daratan MW0; produk pertanian dan pangan dari bab 1 sampai 24 tidak dapat memakai kelonggaran bebas izin untuk jumlah kecil dalam MW0, dan gudang Shenzhen HowBridge tidak mengangkutnya.
Bagaimana bila tertangkap bea cukai: pengembalian, penyitaan, denda, dan upaya hukum
HowBridge hanya melayani jasa konsolidasi pengiriman dari Tiongkok (gudang konsolidasi Shenzhen) ke Taiwan, tidak mengangkut barang terlarang dan barang terkendali yang disebut di halaman ini, dan juga tidak mengurus surat keputusan sanksi atas nama Anda; berikut urutan penanganan yang dirangkum dari Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai dan Undang-Undang Kepabeanan, dengan importir sendiri sebagai pihak yang bersangkutan.
Sebelum kirim ke gudang: saring dulu, jangan bertaruh
Cocokkan dengan lima garis merah di halaman ini dan daftar barang terlarang HowBridge: produk berisi daging, rokok elektrik dan tembakau yang dipanaskan yang belum disetujui, barang palsu, obat dan gas tawa, benih tanaman serta produk satwa dilindungi semuanya jangan dikirim ke gudang Shenzhen; hasil pertanian daratan pun tetap terkena kendali MW0 sekalipun belum mencapai ambang tindak pidana penyelundupan. Bila ragu, periksa dulu kode ketentuan impor di halaman tarif.
Saat tertangkap: penyitaan, surat keputusan sanksi, peninjauan dalam 30 hari
Bea cukai menyita barang berdasarkan Pasal 17 Peraturan Anti-Penyelundupan Bea Cukai dan membuat surat keputusan sanksi untuk disampaikan berdasarkan Pasal 46; dalam 30 hari terhitung sejak hari berikutnya setelah surat diterima, Anda dapat mengajukan permohonan peninjauan secara tertulis kepada kantor bea cukai yang menerbitkannya berdasarkan Pasal 47, dan bea cukai harus memutuskan dalam 2 bulan (dapat diperpanjang satu kali); bila tidak puas dengan hasil peninjauan, ajukan banding administratif dan gugatan tata usaha negara berdasarkan Pasal 48. Bila lewat 30 hari tanpa permohonan peninjauan, jalur upaya hukum itu hilang.
Barang yang tidak boleh diimpor: dikembalikan dalam batas waktu atau dilepaskan
Pasal 96 Undang-Undang Kepabeanan: untuk barang yang tidak boleh diimpor, bea cukai memerintahkan wajib bayar bea mengembalikan barang dalam batas waktu, dan bila ada pernyataan tertulis melepaskan hak atau batas waktu terlampaui tanpa pengembalian, bea cukai dapat melelangnya dan memusnahkannya jika tidak laku; perintah pengembalian harus dikeluarkan dalam 1 tahun terhitung sejak hari berikutnya setelah barang dikeluarkan. Barang yang wajib dikarantina menurut Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan selalu dikembalikan, disita, atau dimusnahkan, dan penerimanya harus menyerahkannya kepada lembaga karantina untuk dimusnahkan.
Tanggal verifikasi pasal, nomor pengumuman, dan rentang denda di halaman ini adalah 2026-09-05; daftar kawasan wabah, produk tembakau yang dipanaskan yang disetujui, dan lampiran bahan kimia yang menjadi perhatian semuanya direvisi berkala, jadi sebelum memesan ikuti pengumuman terbaru masing-masing instansi berwenang. Halaman ini bukan pendapat hukum untuk kasus perorangan.
Pertanyaan umum
Cek larangan dan pembatasan, beritahukan sesuai kenyataan, baru kirim ke gudang Shenzhen
Barang difoto dan diperiksa setibanya di gudang, biaya dihitung dari berat asli dan volume; HowBridge tidak mengangkut barang terlarang dan barang terkendali, jadi sebelum memesan cocokkan dulu dengan lima garis merah dan daftar barang terlarang di halaman ini.
Daftar gratis untuk mendapatkan alamat gudang Shenzhen