Bab 65 “Tutup Kepala dan Bagiannya” berapa bea masuknya? Tarif dan ketentuan impor dari 28 pos tarif
Jawaban cepat: Berapa bea masuk Bab 65?
Bab 65 “Tutup Kepala dan Bagiannya” memiliki total 28 pos tarif, tarif kolom pertama yang paling umum adalah 10%.Di antaranya 0 pos tarif bertarif 0% (0%), tarif ad valorem tertinggi 10%.2 pos tarif memiliki kode ketentuan impor, yang paling umum adalah C02 (2 pos tarif).Saat impor, PPN dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk (serta pajak barang dan pajak tembakau-alkohol, dll.); ketentuan bebas pajak untuk barang bernilai kecil lihat FAQ di bawah; jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar mengikuti penetapan Bea Cukai.
Bagaimana distribusi tarif pos tarif di Bab 65?
- 0% 0
- Di atas 0% sampai 5% 0
- Di atas 5% sampai 10% 28
- Di atas 10% 0
- Tarif spesifik atau metode penghitungan pajak lainnya 0
Dihitung berdasarkan tarif kolom pertama tiap pos tarif, total 28 pos tarif. Sumber data: Basis data tarif HowBridge (disinkronkan dengan data tarif dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan), dirangkum pada 2026-09-16.
Kode ketentuan impor apa saja yang umum di Bab 65?
Kode ketentuan impor yang tercantum pada pos tarif menandakan bahwa sebelum impor mungkin perlu dilakukan pemeriksaan, karantina, izin, atau kontrol barang Tiongkok daratan. Kode tersebut mungkin hanya berlaku untuk sebagian produk di bawah pos tarif itu, silakan klik pos tarif untuk melihat keterangan lengkap. Pos tarif tanpa kode, berarti dari sisi kontrol perdagangan diizinkan diimpor, dibebaskan dari penerbitan izin, tetapi bukan berarti dibebaskan dari pemeriksaan, karantina, atau pajak.
C02
Beberapa produk dalam kategori ini termasuk produk wajib periksa impor Biro Standar.
2 pos tarif
Bab ini memiliki 2 pos tarif yang ditandai C01 atau C02, terkait pemeriksaan impor wajib dari Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi (BSMI), Kementerian Perekonomian. Cara menentukan perlu tidaknya pemeriksaan, dan apakah ada ambang bebas periksa untuk pemakaian pribadi, lihat Panduan Pemeriksaan Barang BSMI.
Pos tarif apa saja yang ada di Bab 65?
6501 未定形且未做邊之氈呢製帽坯、帽胎及斗罩;製帽用氈筒片(包括已開縫者)
6502 未定形且未做邊、襯裏、裝飾,由任何材料編結或扁條組成之帽坯
- 65020010009Hat-shapes, plaited or made by assembling strips, neither blocked to shape, nor with made brims, nor lined, nor trimmed, of silk or silk waste10%
- 65020091001Hat-shapes, plaited or made by assembling strips, neither blocked to shape, nor with made brims, nor lined, nor trimmed, of nature textile materials10%
- 65020099101Hat-shapes, plaited or made by assembling strips, neither blocked to shape, nor with made brims, nor lined, nor trimmed, of man-made fibres10%
- 65020099904Hat-shapes, plaited or made by assembling strips, neither blocked to shape, nor with made brims, nor lined, nor trimmed, of other materials10%
6504 由任何材料編結或扁條組成之帽類,不論有無襯裏或裝飾者
- 65040010007Hats and other headgear, plaited or made by assembling strips of silk or silk waste, whether or not lined or trimmed10%
- 65040091009Hats and other headgear, plaited or made by assembling strips, whether or not lined or trimmed, of nature textile materials10%
- 65040099109Other hats and other headgear, plaited or made by assembling strips of man-made fibres, whether or not lined or trimmed8%
- 65040099902Other Hats and other headgear, plaited or made by assembling strips of other materials, whether or not lined or trimmed8%
6505 針織或鈎針織或以整幅(不包括呈扁條狀者)花邊、氈呢或其他紡織物製之帽類,不論有無襯裏或裝飾者;任何材料製之髮網,不論有無襯裏或裝飾者
- 65050010006Hair-nets10%
- 65050021003Hats and other headgear, of cotton, knitted or crocheted10%
- 65050022002Hats and other headgear, of silk or silk waste, knitted or crocheted10%
- 65050023001Hats and other headgear, of man-made fibre, knitted or crocheted10%
- 65050024000Hats and other headgear, of other textile materials, knitted or crocheted10%
- 65050030002Helmets, sun10%
- 65050040000Felt hats and other felt headgear, made from the hat bodies, hoods or plateaux of heading 65.01, whether or not lined or trimmed10%
- 65050090009Other headgear of heading 65.0510%
6506 其他帽類,不論有無襯裏或裝飾者
- 65061010003Firemen's helmet7.5%
- 65061090104Steel helmets and liners thereof7.5%
- 65061090907Other safety headgear7.5%
- 65069100007Other hats and other headgear of rubber or of plastics10%
- 65069910007Other hats and other headgear, of leather or feather10%
- 65069920005Other hats and other headgear, of furskin10%
- 65069990108Other hats and other headgear, of textile materials10%
- 65069990901Other hats and other headgear, of other materials10%
6507 帽帶、帽襯料、帽套、帽底坯、帽架、帽簷及帽頸帶
- 65070010004Head-bands, linings, covers, hat foundations, hat frames, peaks and chinstraps, for headgear, of silk or silk waste10%
- 65070091006Head-bands, linings, covers, hat foundations, hat frames, peaks and chinstraps, for headgear, of nature textile materials10%
- 65070099008Head-bands, linings, covers, hat foundations, hat frames, peaks and chinstraps, for headgear, of other materials6.6%
Apa bedanya tarif kolom pertama, kedua, dan ketiga dalam tarif?
Kaidah Umum 2 dari «Tarif Impor Pabean» membagi tarif menjadi 3 kolom: Kolom pertama berlaku untuk barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia, atau dari negara/wilayah yang memiliki perlakuan timbal balik dengan Taiwan; Kolom kedua hanya berlaku untuk barang impor “tertentu” dalam dua kondisi: barang tertentu dari negara/wilayah kurang berkembang atau berkembang tertentu, atau barang tertentu dari negara/wilayah yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian kerja sama ekonomi dengan Taiwan; jika tidak dapat menggunakan dua kolom di atas, baru berlaku Kolom ketiga. Jika kolom pertama dan kedua dapat berlaku bersamaan, diambil tarif yang lebih rendah. Tiongkok daratan adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, pada prinsipnya menggunakan kolom pertama; kolom kedua untuk Tiongkok daratan hanya terbatas pada barang dalam daftar Early Harvest ECFA.
Halaman bab dan pos tarif di situs ini menampilkan tarif kolom pertama. Kolom kedua dalam tabel tarif ditandai dengan kode negara untuk objek yang berlaku, misalnya “Bebas pajak (PA,GT,NI,SV,HN,NZ,SG)”; kode hanya merupakan tanda pada tabel tarif, sebagian perjanjian di antaranya sudah dihentikan atau diakhiri penerapannya (seperti Nikaragua, El Salvador, Honduras), penerapan sebenarnya mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang eceran dalam paket pos memiliki ketentuan tersendiri: jika nilai pabean melebihi batas bebas pajak, kecuali tembakau, minuman beralkohol, dan barang berkuota tarif, dikenakan bea masuk dengan tarif 5%; tetapi jika satu item atau barang dengan pos tarif yang sama digabungkan melebihi NT$2.000, tidak dianggap barang eceran, harus dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing pos tarif (Kaidah Umum 5; Pasal 8, 9 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor). Ketentuan tarif 5% ini hanya mencakup paket pos dan penumpang, barang kiriman ekspres dihitung sesuai tarif masing-masing pos tarif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bea masuk: pos tarif ad valorem dihitung dari nilai pabean × tarif, pos tarif tarif spesifik dihitung berdasarkan jumlah atau berat (impor dari Tiongkok daratan pada prinsipnya menggunakan kolom pertama).
- PPN: dasar pengenaan pajak adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dipungut oleh Bea Cukai (Pasal 20 dan Pasal 41 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN); produk yang juga dikenakan pajak barang atau pajak tembakau-alkohol, dasar pengenaan pajaknya harus ditambahkan lagi.
- Biaya Jasa Promosi Perdagangan: batas maksimum menurut undang-undang adalah 4,25 per sepuluh ribu dari nilai barang (Pasal 21 Undang-Undang Perdagangan), saat ini dipungut 4 per sepuluh ribu dari nilai pabean, jumlah yang harus dibayar tidak melebihi NT$100 dibebaskan.
- Jika wajib pajak yang sama dalam setengah tahun yang sama (Januari–Juni, Juli–Desember) mendapat pembebasan pajak lebih dari 6 kali, impor berikutnya dalam periode itu tidak lagi dibebaskan pajak (Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017)).
- Barang kiriman ekspres dalam satu kiriman tidak boleh dipisah untuk dideklarasikan sendiri-sendiri (Pasal 14 Peraturan Kepabeanan Barang Kiriman Ekspres Udara).
- Jika paket pos melebihi batas, seluruh nilainya dikenakan pajak penuh, bukan hanya bagian yang melebihi (Pasal 8 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor).
Dari mana dasar hukum dan sumber data halaman ini?
- Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan: Pemungutan bea masuk dan klasifikasi tarif barang ekspor-impor, kecuali Undang-Undang Kepabeanan mengatur lain, mengikuti «Tarif Impor Pabean»; «Tarif Impor Pabean» ditetapkan dan diumumkan melalui proses legislatif tersendiri.
- Tarif Impor Pabean (Basis Data Peraturan Nasional mencantumkan tanggal revisi terakhir 28 Januari Tahun ROC 115 (2026)): Kaidah Umum 2 tentang 3 kolom tarif, Kaidah Umum 5 tentang barang eceran dalam paket pos, Kaidah Interpretasi 1 sampai 6.
- Pasal 21 Undang-Undang Kepabeanan dan «Peraturan Pelaksanaan Putusan Klasifikasi Tarif Barang Impor di Muka»: pengajuan putusan klasifikasi tarif di muka sebelum impor.
- Pasal 20 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN: PPN barang impor dihitung dari jumlah setelah bea masuk ditambahkan ke nilai pabean; Pasal 41: PPN barang impor dipungut oleh Bea Cukai.
- Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor Pasal 7, 8, 9, 11, 12: bebas pajak NT$2.000, pemungutan penuh jika melebihi batas, definisi barang eceran, penggabungan perhitungan paket dari pengirim yang sama yang tiba pada tanggal yang sama untuk penerima yang sama, lebih dari 6 kali dalam setengah tahun tidak berlaku bebas pajak.
- Pengumuman Kementerian Perekonomian No. 11104603570 tanggal 19 Agustus Tahun ROC 111 (2022): ketentuan bebas izin impor untuk barang Tiongkok daratan bernilai kecil; Pengumuman No. 111046035701 tanggal sama: item barang yang dikecualikan dari penerapan.
- Pengumuman Kementerian Keuangan No. 1061018778 tanggal 7 September Tahun ROC 106 (2017): satu kiriman dengan nilai pabean NT$2.000 ke bawah bebas pajak; Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017): lebih dari 6 kali pembebasan pajak dalam setengah tahun tidak berlaku lagi.
- Penjelasan umum «Kompilasi Tarif Impor Pabean dan Tabel Klasifikasi Barang Ekspor-Impor Republik Tiongkok» edisi Tahun ROC 112 (2023) oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan: 21 bagian, 97 bab (Bab 77 dikosongkan), Bab 98 ditambahkan di luar kerangka HS, serta kode tarif 8 digit, klasifikasi manajemen perdagangan dan statistik 10 digit, ditambah 1 digit angka pemeriksaan.
- «Tabel Kode Ketentuan Impor» dari Biro Perdagangan Internasional, Kementerian Perekonomian: kolom ketentuan impor yang kosong berarti “diizinkan (dibebaskan dari penerbitan izin)”.
Batasan penggunaan: Statistik pada halaman ini dirangkum dari basis data tarif HowBridge, hanya untuk referensi pencarian; klasifikasi pos tarif, tarif yang berlaku, dan ketentuan impor mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Biro Perdagangan Internasional (Kementerian Perekonomian), dan penetapan Bea Cukai. Halaman ini bukan merupakan opini klasifikasi tarif untuk kasus tertentu.
Bacaan Lanjutan
Setelah menemukan pos tarif, coba hitung berapa yang harus dibayar
Masukkan harga barang, berat, dan metode pengiriman untuk mengestimasi bea masuk, PPN, dan biaya kirim, tanpa perlu masuk akun.
Estimasi Bea Masuk