Bab 11 “Produk Industri Penggilingan; Malt; Pati; Inulin; Gluten Gandum” berapa bea masuknya? Tarif dan ketentuan impor dari 53 pos tarif
Jawaban cepat: Berapa bea masuk Bab 11?
Bab 11 “Produk Industri Penggilingan; Malt; Pati; Inulin; Gluten Gandum” memiliki total 53 pos tarif, tarif kolom pertama yang paling umum adalah 17%.Di antaranya 4 pos tarif bertarif 0% (7.5%), tarif ad valorem tertinggi 25%.Selain itu ada 9 pos tarif yang tidak murni dikenakan tarif ad valorem (misalnya dihitung berdasarkan jumlah atau berat).52 pos tarif memiliki kode ketentuan impor, yang paling umum adalah F01 (49 pos tarif).Saat impor, PPN dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk (serta pajak barang dan pajak tembakau-alkohol, dll.); ketentuan bebas pajak untuk barang bernilai kecil lihat FAQ di bawah; jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar mengikuti penetapan Bea Cukai.
Bagaimana distribusi tarif pos tarif di Bab 11?
- 0% 4
- Di atas 0% sampai 5% 1
- Di atas 5% sampai 10% 13
- Di atas 10% 26
- Tarif spesifik atau metode penghitungan pajak lainnya 9
Dihitung berdasarkan tarif kolom pertama tiap pos tarif, total 53 pos tarif. Sumber data: Basis data tarif HowBridge (disinkronkan dengan data tarif dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan), dirangkum pada 2026-09-16.
Kode ketentuan impor apa saja yang umum di Bab 11?
Kode ketentuan impor yang tercantum pada pos tarif menandakan bahwa sebelum impor mungkin perlu dilakukan pemeriksaan, karantina, izin, atau kontrol barang Tiongkok daratan. Kode tersebut mungkin hanya berlaku untuk sebagian produk di bawah pos tarif itu, silakan klik pos tarif untuk melihat keterangan lengkap. Pos tarif tanpa kode, berarti dari sisi kontrol perdagangan diizinkan diimpor, dibebaskan dari penerbitan izin, tetapi bukan berarti dibebaskan dari pemeriksaan, karantina, atau pajak.
F01
Makanan dan produk terkait harus mengajukan pemeriksaan impor ke Badan POM.
49 pos tarif
MW0
Barang dari Tiongkok daratan dilarang impor.
34 pos tarif
404
Impor pakan ternak memerlukan sertifikat registrasi impor pakan dari Kementerian Pertanian.
2 pos tarif
MP1
Barang dari Tiongkok daratan diizinkan impor bersyarat sesuai "Daftar Impor Bersyarat".
2 pos tarif
F02
Jika termasuk makanan, peralatan makanan, kemasan makanan, harus mengajukan pemeriksaan impor.
2 pos tarif
B01
Ikuti prosedur karantina sesuai "Daftar Produk Hewan dan Tumbuhan yang Wajib Karantina".
1 pos tarif
Bab ini termasuk Bab 1 sampai 24 tarif (produk hewani-nabati, lemak, makanan olahan, minuman dan tembakau, dll.), tidak termasuk dalam cakupan pengumuman bebas izin impor untuk barang industri Tiongkok daratan bernilai kecil. Barang Tiongkok daratan yang ditandai MW0, kecuali ada pengecualian lain dalam undang-undang atau disetujui secara khusus per proyek, dilarang diimpor, baik dikirim lewat pos maupun ekspres sama saja.
Pos tarif apa saja yang ada di Bab 11?
1101 小麥粉或雜麥粉
1102 其他榖粉(小麥粉及雜麥粉除外)
- 11022000109Genetically modified maize(corn) flour6%
- 11022000207Non-genetically modified maize(corn) flour6%
- 11029011003Glutinous rice flourNT$49/KGM
- 11029019005Other rice flourNT$49/KGM
- 11029090007Other cereal flour25%
1103 榖類之細粒及團粒
- 11031100109Groats of wheat20%
- 11031100207Meal of wheat20%
- 11031300107Groats and meal of genetically modified corn (maize)10%
- 11031300205Groats and meal of non-genetically modified corn (maize)10%
- 11031910001Groats and meal of coixNT$5.7/KGM or 20% whichever is higher
- 11031920009Groats, meal of oats11%
- 11031930007Groats, meal of riceNT$45/KGM
- 11031990004Groats and meal of other cereal, n.e.s.17%
- 11032010008Pellets of riceNT$49/KGM
- 11032020006Pellets of wheat22.5%
- 11032090001Pellets of other cereals15%
1104 其他方式加工之雜糧穀粒(如去殼、滾壓、製成片、製成珍珠狀、切片或粗磨者),但第1006節之稻米除外;整粒、滾壓、製成片或磨粉之穀類胚芽
- 11041200009Rolled or flaked oats17%
- 11041910000Rolled of flaked riceNT$49/KGM
- 11041920008Rolled or flaked barley17%
- 11041990101Rolled or flaked wheat17%
- 11041990904Other rolled or flaked cereals17%
- 11042210005Oats from which the husk but not the pericarp has been removed5%
- 11042290008Other worked oats17%
- 11042300104Other worked genetically modified maize(corn)17%
- 11042300202Other worked non-genetically modified maize(corn)17%
- 11042910008Other worked wheat20%
- 11042920006Other worked riceNT$49/KGM
- 11042930004Other worked barley17%
- 11042990001Other worked cereals, n.e.s.20%
- 11043000007Germ of cereals, whole, rolled, flaked or ground20%
1105 馬鈴薯粉、細粒、細粉、細片、顆粒及團粒
- 11051010008Flour and powder of potatoes10%
- 11051020006Meal of potatoes10%
- 11052000008Flakes, granules and pellets of potatoes10%
1106 第0713節之各種乾豆類蔬菜、西穀米或第0714節之根莖、塊莖或第八章產品製成之粉、細粒及細粉
- 11061010007Red bean (incl. Adzuki bean, all varieties, and red long bean) flour, meal and powderNT$22/KGM
- 11061090000Other flour, meal and powder of the dried leguminous vegetables of heading 07.1317%
- 11062010005Flour, meal and powder of manioc6%
- 11062090008Other flour, meal and powder of sago or of roots or tubers of heading 07.1420%
- 11063010003Flour, meal and powder of coconut0%
- 11063090006Flour, meal and powder of other products of Chapter 818.5%
1107 麥芽,已否烘製者均在內
1108 澱粉;菊糖
- 11081100006Wheat starch10%
- 11081200005Maize (corn) starch10%
- 11081300004Potato starch10%
- 11081410001Manioc (cassava) starch, for edible use7%
- 11081420009Manioc (cassava) starch, for non-edible use7%
- 11081910006Rice starchNT$49/KGM
- 11081990009Other starches15%
- 11082000005Inulin12%
1109 麵筋,不論是否乾燥
- 11090010006Wheat gluten for feeding animals, whether or not dried0%
- 11090090009Other wheat gluten, whether or not dried20%
Apa bedanya tarif kolom pertama, kedua, dan ketiga dalam tarif?
Kaidah Umum 2 dari «Tarif Impor Pabean» membagi tarif menjadi 3 kolom: Kolom pertama berlaku untuk barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia, atau dari negara/wilayah yang memiliki perlakuan timbal balik dengan Taiwan; Kolom kedua hanya berlaku untuk barang impor “tertentu” dalam dua kondisi: barang tertentu dari negara/wilayah kurang berkembang atau berkembang tertentu, atau barang tertentu dari negara/wilayah yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian kerja sama ekonomi dengan Taiwan; jika tidak dapat menggunakan dua kolom di atas, baru berlaku Kolom ketiga. Jika kolom pertama dan kedua dapat berlaku bersamaan, diambil tarif yang lebih rendah. Tiongkok daratan adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, pada prinsipnya menggunakan kolom pertama; kolom kedua untuk Tiongkok daratan hanya terbatas pada barang dalam daftar Early Harvest ECFA.
Halaman bab dan pos tarif di situs ini menampilkan tarif kolom pertama. Kolom kedua dalam tabel tarif ditandai dengan kode negara untuk objek yang berlaku, misalnya “Bebas pajak (PA,GT,NI,SV,HN,NZ,SG)”; kode hanya merupakan tanda pada tabel tarif, sebagian perjanjian di antaranya sudah dihentikan atau diakhiri penerapannya (seperti Nikaragua, El Salvador, Honduras), penerapan sebenarnya mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang eceran dalam paket pos memiliki ketentuan tersendiri: jika nilai pabean melebihi batas bebas pajak, kecuali tembakau, minuman beralkohol, dan barang berkuota tarif, dikenakan bea masuk dengan tarif 5%; tetapi jika satu item atau barang dengan pos tarif yang sama digabungkan melebihi NT$2.000, tidak dianggap barang eceran, harus dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing pos tarif (Kaidah Umum 5; Pasal 8, 9 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor). Ketentuan tarif 5% ini hanya mencakup paket pos dan penumpang, barang kiriman ekspres dihitung sesuai tarif masing-masing pos tarif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bea masuk: pos tarif ad valorem dihitung dari nilai pabean × tarif, pos tarif tarif spesifik dihitung berdasarkan jumlah atau berat (impor dari Tiongkok daratan pada prinsipnya menggunakan kolom pertama).
- PPN: dasar pengenaan pajak adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dipungut oleh Bea Cukai (Pasal 20 dan Pasal 41 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN); produk yang juga dikenakan pajak barang atau pajak tembakau-alkohol, dasar pengenaan pajaknya harus ditambahkan lagi.
- Biaya Jasa Promosi Perdagangan: batas maksimum menurut undang-undang adalah 4,25 per sepuluh ribu dari nilai barang (Pasal 21 Undang-Undang Perdagangan), saat ini dipungut 4 per sepuluh ribu dari nilai pabean, jumlah yang harus dibayar tidak melebihi NT$100 dibebaskan.
- Jika wajib pajak yang sama dalam setengah tahun yang sama (Januari–Juni, Juli–Desember) mendapat pembebasan pajak lebih dari 6 kali, impor berikutnya dalam periode itu tidak lagi dibebaskan pajak (Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017)).
- Barang kiriman ekspres dalam satu kiriman tidak boleh dipisah untuk dideklarasikan sendiri-sendiri (Pasal 14 Peraturan Kepabeanan Barang Kiriman Ekspres Udara).
- Jika paket pos melebihi batas, seluruh nilainya dikenakan pajak penuh, bukan hanya bagian yang melebihi (Pasal 8 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor).
Dari mana dasar hukum dan sumber data halaman ini?
- Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan: Pemungutan bea masuk dan klasifikasi tarif barang ekspor-impor, kecuali Undang-Undang Kepabeanan mengatur lain, mengikuti «Tarif Impor Pabean»; «Tarif Impor Pabean» ditetapkan dan diumumkan melalui proses legislatif tersendiri.
- Tarif Impor Pabean (Basis Data Peraturan Nasional mencantumkan tanggal revisi terakhir 28 Januari Tahun ROC 115 (2026)): Kaidah Umum 2 tentang 3 kolom tarif, Kaidah Umum 5 tentang barang eceran dalam paket pos, Kaidah Interpretasi 1 sampai 6.
- Pasal 21 Undang-Undang Kepabeanan dan «Peraturan Pelaksanaan Putusan Klasifikasi Tarif Barang Impor di Muka»: pengajuan putusan klasifikasi tarif di muka sebelum impor.
- Pasal 20 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN: PPN barang impor dihitung dari jumlah setelah bea masuk ditambahkan ke nilai pabean; Pasal 41: PPN barang impor dipungut oleh Bea Cukai.
- Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor Pasal 7, 8, 9, 11, 12: bebas pajak NT$2.000, pemungutan penuh jika melebihi batas, definisi barang eceran, penggabungan perhitungan paket dari pengirim yang sama yang tiba pada tanggal yang sama untuk penerima yang sama, lebih dari 6 kali dalam setengah tahun tidak berlaku bebas pajak.
- Pengumuman Kementerian Perekonomian No. 11104603570 tanggal 19 Agustus Tahun ROC 111 (2022): ketentuan bebas izin impor untuk barang Tiongkok daratan bernilai kecil; Pengumuman No. 111046035701 tanggal sama: item barang yang dikecualikan dari penerapan.
- Pengumuman Kementerian Keuangan No. 1061018778 tanggal 7 September Tahun ROC 106 (2017): satu kiriman dengan nilai pabean NT$2.000 ke bawah bebas pajak; Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017): lebih dari 6 kali pembebasan pajak dalam setengah tahun tidak berlaku lagi.
- Penjelasan umum «Kompilasi Tarif Impor Pabean dan Tabel Klasifikasi Barang Ekspor-Impor Republik Tiongkok» edisi Tahun ROC 112 (2023) oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan: 21 bagian, 97 bab (Bab 77 dikosongkan), Bab 98 ditambahkan di luar kerangka HS, serta kode tarif 8 digit, klasifikasi manajemen perdagangan dan statistik 10 digit, ditambah 1 digit angka pemeriksaan.
- «Tabel Kode Ketentuan Impor» dari Biro Perdagangan Internasional, Kementerian Perekonomian: kolom ketentuan impor yang kosong berarti “diizinkan (dibebaskan dari penerbitan izin)”.
Batasan penggunaan: Statistik pada halaman ini dirangkum dari basis data tarif HowBridge, hanya untuk referensi pencarian; klasifikasi pos tarif, tarif yang berlaku, dan ketentuan impor mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Biro Perdagangan Internasional (Kementerian Perekonomian), dan penetapan Bea Cukai. Halaman ini bukan merupakan opini klasifikasi tarif untuk kasus tertentu.
Bacaan Lanjutan
Setelah menemukan pos tarif, coba hitung berapa yang harus dibayar
Masukkan harga barang, berat, dan metode pengiriman untuk mengestimasi bea masuk, PPN, dan biaya kirim, tanpa perlu masuk akun.
Estimasi Bea Masuk