Bab 53 “Serat Tekstil Nabati Lainnya; Benang Kertas dan Kain Tenun dari Benang Kertas” berapa bea masuknya? Tarif dan ketentuan impor dari 31 pos tarif
Jawaban cepat: Berapa bea masuk Bab 53?
Bab 53 “Serat Tekstil Nabati Lainnya; Benang Kertas dan Kain Tenun dari Benang Kertas” memiliki total 31 pos tarif, tarif kolom pertama yang paling umum adalah 0%.Di antaranya 12 pos tarif bertarif 0% (38.7%), tarif ad valorem tertinggi 5%.6 pos tarif memiliki kode ketentuan impor, yang paling umum adalah B01 (6 pos tarif).Saat impor, PPN dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk (serta pajak barang dan pajak tembakau-alkohol, dll.); ketentuan bebas pajak untuk barang bernilai kecil lihat FAQ di bawah; jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar mengikuti penetapan Bea Cukai.
Bagaimana distribusi tarif pos tarif di Bab 53?
- 0% 12
- Di atas 0% sampai 5% 19
- Di atas 5% sampai 10% 0
- Di atas 10% 0
- Tarif spesifik atau metode penghitungan pajak lainnya 0
Dihitung berdasarkan tarif kolom pertama tiap pos tarif, total 31 pos tarif. Sumber data: Basis data tarif HowBridge (disinkronkan dengan data tarif dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan), dirangkum pada 2026-09-16.
Kode ketentuan impor apa saja yang umum di Bab 53?
Kode ketentuan impor yang tercantum pada pos tarif menandakan bahwa sebelum impor mungkin perlu dilakukan pemeriksaan, karantina, izin, atau kontrol barang Tiongkok daratan. Kode tersebut mungkin hanya berlaku untuk sebagian produk di bawah pos tarif itu, silakan klik pos tarif untuk melihat keterangan lengkap. Pos tarif tanpa kode, berarti dari sisi kontrol perdagangan diizinkan diimpor, dibebaskan dari penerbitan izin, tetapi bukan berarti dibebaskan dari pemeriksaan, karantina, atau pajak.
B01
Ikuti prosedur karantina sesuai "Daftar Produk Hewan dan Tumbuhan yang Wajib Karantina".
6 pos tarif
Pos tarif apa saja yang ada di Bab 53?
5301 生亞麻或已加工但未紡製之亞麻;亞麻束及廢料(包括廢紗及經拉鬆處理之回收纖維)
- 53011000004Flax, raw or retted0%
- 53012100001Flax, broken or scutched0%
- 53012900003Flax, hackled or otherwise processed, but not spun0%
- 53013000000Flax tow and waste0%
5302 生或已加工但未紡製之大麻;大麻束及廢料(包括廢紗及經拉鬆處理之回收纖維)
- 53021000003True hemp, raw or retted0%
- 53029000006Other true hemp (Cannabis sativa L.), processed but not spun; tow and waste of true hemp (including yarn waste and garnetted stock)0%
5303 生或已加工但未紡製之黃麻及其他紡織用靱皮纖維(亞麻、大麻及苧麻除外);此類纖維束及廢料(包括廢紗及經拉鬆處理之回收纖維)
- 53031010000Jute, raw or retted0%
- 53031090003Other textile bast fibres, raw or retted0%
- 53039000005Other jute and other textile bast fibres, processed but not spun; tow and waste of these fibres (including yarn waste and garnetted stock)0%
5305 生或已加工但未紡製之椰殼纖維、麻蕉纖維(馬尼拉麻或麻蕉纖維)、苧麻纖維及未列名之其他供紡織用植物纖維;此類纖維束、絨及廢料(包括廢紗及經拉鬆處理之回收纖維)
- 53050000100Sisal and other textile fibres of the genus Agave, raw0%
- 53050000912Coir, Abaca (Manila hemp or Musa textilis Nee), Ramie, and other vegetable textile fibers ,raw; tow, noils and waste of coir,abaca (including yarn waste and garnetted stock)0%
- 53050000921Coir, Abaca (Manila hemp or Musa textilis Nee), Ramie, and other vegetable textile fibers , processed but not spun; tow, noils and waste of coir,abaca (including yarn waste and garnetted stock)0%
5306 亞麻紗
5307 第5303節之黃麻或其他紡織用靱皮纖維之紗
- 53071010006Jute yarn, single3%
- 53071090009Yarn of other textile bast fibres, single3%
- 53072010004Jute yarn, multiple (folded) or cabled3%
- 53072090007Yarn of other textile bast fibres, multiple (folded) or cabled3%
5308 其他紡織用植物纖維紗;紙紗
- 53081000007Coir yarn3%
- 53082000005True hemp yarn3%
- 53089010008Paper yarn3%
- 53089090001Yarn of other vegetable textile fibres3%
5309 亞麻梭織物
- 53091100005Woven fabrics, unbleached or bleached, containing 85% or more by weight of flax5%
- 53091900007Other woven fabrics, containing 85% or more by weight of flax5%
- 53092100003Woven fabrics, unbleached or bleached, containing less than 85% by weight of flax5%
- 53092900005Other woven fabrics, containing less than 85% by weight of flax5%
5310 第5303節之黃麻或其他供紡織用靱皮纖維之梭織物
- 53101000003Woven fabrics of jute or of other textile bast fibres, unbleached5%
- 53109000006Other woven fabrics of jute or of other textile bast fibres5%
5311 其他植物纖維梭織物;紙紗之梭織物
- 53110010002Woven fabrics of paper yarn5%
- 53110020000Woven fabrics of ramie5%
- 53110090005Woven fabrics of other vegetable textile fibres5%
Apa bedanya tarif kolom pertama, kedua, dan ketiga dalam tarif?
Kaidah Umum 2 dari «Tarif Impor Pabean» membagi tarif menjadi 3 kolom: Kolom pertama berlaku untuk barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia, atau dari negara/wilayah yang memiliki perlakuan timbal balik dengan Taiwan; Kolom kedua hanya berlaku untuk barang impor “tertentu” dalam dua kondisi: barang tertentu dari negara/wilayah kurang berkembang atau berkembang tertentu, atau barang tertentu dari negara/wilayah yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian kerja sama ekonomi dengan Taiwan; jika tidak dapat menggunakan dua kolom di atas, baru berlaku Kolom ketiga. Jika kolom pertama dan kedua dapat berlaku bersamaan, diambil tarif yang lebih rendah. Tiongkok daratan adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, pada prinsipnya menggunakan kolom pertama; kolom kedua untuk Tiongkok daratan hanya terbatas pada barang dalam daftar Early Harvest ECFA.
Halaman bab dan pos tarif di situs ini menampilkan tarif kolom pertama. Kolom kedua dalam tabel tarif ditandai dengan kode negara untuk objek yang berlaku, misalnya “Bebas pajak (PA,GT,NI,SV,HN,NZ,SG)”; kode hanya merupakan tanda pada tabel tarif, sebagian perjanjian di antaranya sudah dihentikan atau diakhiri penerapannya (seperti Nikaragua, El Salvador, Honduras), penerapan sebenarnya mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang eceran dalam paket pos memiliki ketentuan tersendiri: jika nilai pabean melebihi batas bebas pajak, kecuali tembakau, minuman beralkohol, dan barang berkuota tarif, dikenakan bea masuk dengan tarif 5%; tetapi jika satu item atau barang dengan pos tarif yang sama digabungkan melebihi NT$2.000, tidak dianggap barang eceran, harus dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing pos tarif (Kaidah Umum 5; Pasal 8, 9 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor). Ketentuan tarif 5% ini hanya mencakup paket pos dan penumpang, barang kiriman ekspres dihitung sesuai tarif masing-masing pos tarif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bea masuk: pos tarif ad valorem dihitung dari nilai pabean × tarif, pos tarif tarif spesifik dihitung berdasarkan jumlah atau berat (impor dari Tiongkok daratan pada prinsipnya menggunakan kolom pertama).
- PPN: dasar pengenaan pajak adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dipungut oleh Bea Cukai (Pasal 20 dan Pasal 41 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN); produk yang juga dikenakan pajak barang atau pajak tembakau-alkohol, dasar pengenaan pajaknya harus ditambahkan lagi.
- Biaya Jasa Promosi Perdagangan: batas maksimum menurut undang-undang adalah 4,25 per sepuluh ribu dari nilai barang (Pasal 21 Undang-Undang Perdagangan), saat ini dipungut 4 per sepuluh ribu dari nilai pabean, jumlah yang harus dibayar tidak melebihi NT$100 dibebaskan.
- Jika wajib pajak yang sama dalam setengah tahun yang sama (Januari–Juni, Juli–Desember) mendapat pembebasan pajak lebih dari 6 kali, impor berikutnya dalam periode itu tidak lagi dibebaskan pajak (Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017)).
- Barang kiriman ekspres dalam satu kiriman tidak boleh dipisah untuk dideklarasikan sendiri-sendiri (Pasal 14 Peraturan Kepabeanan Barang Kiriman Ekspres Udara).
- Jika paket pos melebihi batas, seluruh nilainya dikenakan pajak penuh, bukan hanya bagian yang melebihi (Pasal 8 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor).
Dari mana dasar hukum dan sumber data halaman ini?
- Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan: Pemungutan bea masuk dan klasifikasi tarif barang ekspor-impor, kecuali Undang-Undang Kepabeanan mengatur lain, mengikuti «Tarif Impor Pabean»; «Tarif Impor Pabean» ditetapkan dan diumumkan melalui proses legislatif tersendiri.
- Tarif Impor Pabean (Basis Data Peraturan Nasional mencantumkan tanggal revisi terakhir 28 Januari Tahun ROC 115 (2026)): Kaidah Umum 2 tentang 3 kolom tarif, Kaidah Umum 5 tentang barang eceran dalam paket pos, Kaidah Interpretasi 1 sampai 6.
- Pasal 21 Undang-Undang Kepabeanan dan «Peraturan Pelaksanaan Putusan Klasifikasi Tarif Barang Impor di Muka»: pengajuan putusan klasifikasi tarif di muka sebelum impor.
- Pasal 20 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN: PPN barang impor dihitung dari jumlah setelah bea masuk ditambahkan ke nilai pabean; Pasal 41: PPN barang impor dipungut oleh Bea Cukai.
- Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor Pasal 7, 8, 9, 11, 12: bebas pajak NT$2.000, pemungutan penuh jika melebihi batas, definisi barang eceran, penggabungan perhitungan paket dari pengirim yang sama yang tiba pada tanggal yang sama untuk penerima yang sama, lebih dari 6 kali dalam setengah tahun tidak berlaku bebas pajak.
- Pengumuman Kementerian Perekonomian No. 11104603570 tanggal 19 Agustus Tahun ROC 111 (2022): ketentuan bebas izin impor untuk barang Tiongkok daratan bernilai kecil; Pengumuman No. 111046035701 tanggal sama: item barang yang dikecualikan dari penerapan.
- Pengumuman Kementerian Keuangan No. 1061018778 tanggal 7 September Tahun ROC 106 (2017): satu kiriman dengan nilai pabean NT$2.000 ke bawah bebas pajak; Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017): lebih dari 6 kali pembebasan pajak dalam setengah tahun tidak berlaku lagi.
- Penjelasan umum «Kompilasi Tarif Impor Pabean dan Tabel Klasifikasi Barang Ekspor-Impor Republik Tiongkok» edisi Tahun ROC 112 (2023) oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan: 21 bagian, 97 bab (Bab 77 dikosongkan), Bab 98 ditambahkan di luar kerangka HS, serta kode tarif 8 digit, klasifikasi manajemen perdagangan dan statistik 10 digit, ditambah 1 digit angka pemeriksaan.
- «Tabel Kode Ketentuan Impor» dari Biro Perdagangan Internasional, Kementerian Perekonomian: kolom ketentuan impor yang kosong berarti “diizinkan (dibebaskan dari penerbitan izin)”.
Batasan penggunaan: Statistik pada halaman ini dirangkum dari basis data tarif HowBridge, hanya untuk referensi pencarian; klasifikasi pos tarif, tarif yang berlaku, dan ketentuan impor mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Biro Perdagangan Internasional (Kementerian Perekonomian), dan penetapan Bea Cukai. Halaman ini bukan merupakan opini klasifikasi tarif untuk kasus tertentu.
Bacaan Lanjutan
Setelah menemukan pos tarif, coba hitung berapa yang harus dibayar
Masukkan harga barang, berat, dan metode pengiriman untuk mengestimasi bea masuk, PPN, dan biaya kirim, tanpa perlu masuk akun.
Estimasi Bea Masuk