Bab 17 “Gula dan Kembang Gula” berapa bea masuknya? Tarif dan ketentuan impor dari 33 pos tarif
Jawaban cepat: Berapa bea masuk Bab 17?
Bab 17 “Gula dan Kembang Gula” memiliki total 33 pos tarif, tarif kolom pertama yang paling umum adalah 6.25%.Di antaranya 2 pos tarif bertarif 0% (6.1%), tarif ad valorem tertinggi 27.5%.31 pos tarif memiliki kode ketentuan impor, yang paling umum adalah F01 (27 pos tarif).Saat impor, PPN dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk (serta pajak barang dan pajak tembakau-alkohol, dll.); ketentuan bebas pajak untuk barang bernilai kecil lihat FAQ di bawah; jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar mengikuti penetapan Bea Cukai.
Bagaimana distribusi tarif pos tarif di Bab 17?
- 0% 2
- Di atas 0% sampai 5% 0
- Di atas 5% sampai 10% 10
- Di atas 10% 21
- Tarif spesifik atau metode penghitungan pajak lainnya 0
Dihitung berdasarkan tarif kolom pertama tiap pos tarif, total 33 pos tarif. Sumber data: Basis data tarif HowBridge (disinkronkan dengan data tarif dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan), dirangkum pada 2026-09-16.
Kode ketentuan impor apa saja yang umum di Bab 17?
Kode ketentuan impor yang tercantum pada pos tarif menandakan bahwa sebelum impor mungkin perlu dilakukan pemeriksaan, karantina, izin, atau kontrol barang Tiongkok daratan. Kode tersebut mungkin hanya berlaku untuk sebagian produk di bawah pos tarif itu, silakan klik pos tarif untuk melihat keterangan lengkap. Pos tarif tanpa kode, berarti dari sisi kontrol perdagangan diizinkan diimpor, dibebaskan dari penerbitan izin, tetapi bukan berarti dibebaskan dari pemeriksaan, karantina, atau pajak.
F01
Makanan dan produk terkait harus mengajukan pemeriksaan impor ke Badan POM.
27 pos tarif
MW0
Barang dari Tiongkok daratan dilarang impor.
10 pos tarif
F02
Jika termasuk makanan, peralatan makanan, kemasan makanan, harus mengajukan pemeriksaan impor.
3 pos tarif
MP1
Barang dari Tiongkok daratan diizinkan impor bersyarat sesuai "Daftar Impor Bersyarat".
1 pos tarif
Bab ini termasuk Bab 1 sampai 24 tarif (produk hewani-nabati, lemak, makanan olahan, minuman dan tembakau, dll.), tidak termasuk dalam cakupan pengumuman bebas izin impor untuk barang industri Tiongkok daratan bernilai kecil. Barang Tiongkok daratan yang ditandai MW0, kecuali ada pengecualian lain dalam undang-undang atau disetujui secara khusus per proyek, dilarang diimpor, baik dikirim lewat pos maupun ekspres sama saja.
Pos tarif apa saja yang ada di Bab 17?
1701 固體甘蔗糖或甜菜糖及化學級純蔗糖
- 17011200006Beet sugar, not containing added flavouring or colouring matter6.25%
- 17011300103Brown sugar6.25%
- 17011300906Other cane sugar specified in Subheading Note 2 to this Chapter6.25%
- 17011400004Other cane sugar, not containing added flavouring or colouring matter6.25%
- 17019110106Brown sugar, containing added flavouring or colouring matter6.25%
- 17019110909Other raw sugar, containing added flavouring or colouring matter6.25%
- 17019120006Refined sugar, containing added flavouring or colouring matter17.5%
- 17019910000Sugar, cube and loaf17.5%
- 17019920008Rock sugar17.5%
- 17019990101Chemically pure sucrose(polarisation not less than 99.99%)17.5%
- 17019990904Other sugar, refined17.5%
1702 其他糖類,包括固態之化學級純乳糖、麥芽糖、葡萄糖及果糖;不含有添加香料或色素之糖漿;不論是否攙有天然蜂蜜之人造蜂蜜;焦糖
- 17021110004Lactose, containing by weight 99 % or more lactose, expressed as anhydrous lactose, calculated on the dry matter10%
- 17021120002Lactose syrup, containing by weight 99% or more lactose, expressed as anhydrous lactose, calculated on the dry matter20%
- 17021991008Other lactose10%
- 17021992007Other lactose syrup20%
- 17022000005Maple sugar and maple syrup20%
- 17023000003Glucose and glucose syrup, not containing fructose or containing in the dry state less than 20% by weight of fructose25%
- 17024000001Glucose and glucose syrup, containing in the dry state at least 20 percent but less than 50 percent by weight of fructose, excluding invert sugar25%
- 17025000008Chemically pure fructose10%
- 17026000006Other fructose and fructose syrup, containing in the dry state more than 50% by weight of fructose, excluding invert sugar20%
- 17029011007Maltose25%
- 17029012006Chemically pure maltose10%
- 17029020006Caramel20%
- 17029030004Artificial honey25%
- 17029040002Chemically pure glucose (polarisation not less than 99.5%)25%
- 17029090001Other, including invert sugar and other sugar and sugar syrup blends containing in the dry state 50 % by weight of fructose25%
1703 由提煉或精製糖而取得之糖蜜
- 17031010004Cane molasses, flavoured or coloured18.5%
- 17031090007Other cane molasses0%
- 17039010007Other molasses, flavoured or coloured15%
- 17039090000Other molasses0%
1704 糖食(包括白色巧克力),不含可可者
- 17041000005Chewing gum, whether or not sugar-coated20%
- 17049000106Peanut candy27.5%
- 17049000909Other sugar confectionery (including white chocolate), not containing cocoa27.5%
Apa bedanya tarif kolom pertama, kedua, dan ketiga dalam tarif?
Kaidah Umum 2 dari «Tarif Impor Pabean» membagi tarif menjadi 3 kolom: Kolom pertama berlaku untuk barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia, atau dari negara/wilayah yang memiliki perlakuan timbal balik dengan Taiwan; Kolom kedua hanya berlaku untuk barang impor “tertentu” dalam dua kondisi: barang tertentu dari negara/wilayah kurang berkembang atau berkembang tertentu, atau barang tertentu dari negara/wilayah yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian kerja sama ekonomi dengan Taiwan; jika tidak dapat menggunakan dua kolom di atas, baru berlaku Kolom ketiga. Jika kolom pertama dan kedua dapat berlaku bersamaan, diambil tarif yang lebih rendah. Tiongkok daratan adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, pada prinsipnya menggunakan kolom pertama; kolom kedua untuk Tiongkok daratan hanya terbatas pada barang dalam daftar Early Harvest ECFA.
Halaman bab dan pos tarif di situs ini menampilkan tarif kolom pertama. Kolom kedua dalam tabel tarif ditandai dengan kode negara untuk objek yang berlaku, misalnya “Bebas pajak (PA,GT,NI,SV,HN,NZ,SG)”; kode hanya merupakan tanda pada tabel tarif, sebagian perjanjian di antaranya sudah dihentikan atau diakhiri penerapannya (seperti Nikaragua, El Salvador, Honduras), penerapan sebenarnya mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang eceran dalam paket pos memiliki ketentuan tersendiri: jika nilai pabean melebihi batas bebas pajak, kecuali tembakau, minuman beralkohol, dan barang berkuota tarif, dikenakan bea masuk dengan tarif 5%; tetapi jika satu item atau barang dengan pos tarif yang sama digabungkan melebihi NT$2.000, tidak dianggap barang eceran, harus dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing pos tarif (Kaidah Umum 5; Pasal 8, 9 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor). Ketentuan tarif 5% ini hanya mencakup paket pos dan penumpang, barang kiriman ekspres dihitung sesuai tarif masing-masing pos tarif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bea masuk: pos tarif ad valorem dihitung dari nilai pabean × tarif, pos tarif tarif spesifik dihitung berdasarkan jumlah atau berat (impor dari Tiongkok daratan pada prinsipnya menggunakan kolom pertama).
- PPN: dasar pengenaan pajak adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dipungut oleh Bea Cukai (Pasal 20 dan Pasal 41 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN); produk yang juga dikenakan pajak barang atau pajak tembakau-alkohol, dasar pengenaan pajaknya harus ditambahkan lagi.
- Biaya Jasa Promosi Perdagangan: batas maksimum menurut undang-undang adalah 4,25 per sepuluh ribu dari nilai barang (Pasal 21 Undang-Undang Perdagangan), saat ini dipungut 4 per sepuluh ribu dari nilai pabean, jumlah yang harus dibayar tidak melebihi NT$100 dibebaskan.
- Jika wajib pajak yang sama dalam setengah tahun yang sama (Januari–Juni, Juli–Desember) mendapat pembebasan pajak lebih dari 6 kali, impor berikutnya dalam periode itu tidak lagi dibebaskan pajak (Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017)).
- Barang kiriman ekspres dalam satu kiriman tidak boleh dipisah untuk dideklarasikan sendiri-sendiri (Pasal 14 Peraturan Kepabeanan Barang Kiriman Ekspres Udara).
- Jika paket pos melebihi batas, seluruh nilainya dikenakan pajak penuh, bukan hanya bagian yang melebihi (Pasal 8 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor).
Dari mana dasar hukum dan sumber data halaman ini?
- Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan: Pemungutan bea masuk dan klasifikasi tarif barang ekspor-impor, kecuali Undang-Undang Kepabeanan mengatur lain, mengikuti «Tarif Impor Pabean»; «Tarif Impor Pabean» ditetapkan dan diumumkan melalui proses legislatif tersendiri.
- Tarif Impor Pabean (Basis Data Peraturan Nasional mencantumkan tanggal revisi terakhir 28 Januari Tahun ROC 115 (2026)): Kaidah Umum 2 tentang 3 kolom tarif, Kaidah Umum 5 tentang barang eceran dalam paket pos, Kaidah Interpretasi 1 sampai 6.
- Pasal 21 Undang-Undang Kepabeanan dan «Peraturan Pelaksanaan Putusan Klasifikasi Tarif Barang Impor di Muka»: pengajuan putusan klasifikasi tarif di muka sebelum impor.
- Pasal 20 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN: PPN barang impor dihitung dari jumlah setelah bea masuk ditambahkan ke nilai pabean; Pasal 41: PPN barang impor dipungut oleh Bea Cukai.
- Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor Pasal 7, 8, 9, 11, 12: bebas pajak NT$2.000, pemungutan penuh jika melebihi batas, definisi barang eceran, penggabungan perhitungan paket dari pengirim yang sama yang tiba pada tanggal yang sama untuk penerima yang sama, lebih dari 6 kali dalam setengah tahun tidak berlaku bebas pajak.
- Pengumuman Kementerian Perekonomian No. 11104603570 tanggal 19 Agustus Tahun ROC 111 (2022): ketentuan bebas izin impor untuk barang Tiongkok daratan bernilai kecil; Pengumuman No. 111046035701 tanggal sama: item barang yang dikecualikan dari penerapan.
- Pengumuman Kementerian Keuangan No. 1061018778 tanggal 7 September Tahun ROC 106 (2017): satu kiriman dengan nilai pabean NT$2.000 ke bawah bebas pajak; Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017): lebih dari 6 kali pembebasan pajak dalam setengah tahun tidak berlaku lagi.
- Penjelasan umum «Kompilasi Tarif Impor Pabean dan Tabel Klasifikasi Barang Ekspor-Impor Republik Tiongkok» edisi Tahun ROC 112 (2023) oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan: 21 bagian, 97 bab (Bab 77 dikosongkan), Bab 98 ditambahkan di luar kerangka HS, serta kode tarif 8 digit, klasifikasi manajemen perdagangan dan statistik 10 digit, ditambah 1 digit angka pemeriksaan.
- «Tabel Kode Ketentuan Impor» dari Biro Perdagangan Internasional, Kementerian Perekonomian: kolom ketentuan impor yang kosong berarti “diizinkan (dibebaskan dari penerbitan izin)”.
Batasan penggunaan: Statistik pada halaman ini dirangkum dari basis data tarif HowBridge, hanya untuk referensi pencarian; klasifikasi pos tarif, tarif yang berlaku, dan ketentuan impor mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Biro Perdagangan Internasional (Kementerian Perekonomian), dan penetapan Bea Cukai. Halaman ini bukan merupakan opini klasifikasi tarif untuk kasus tertentu.
Bacaan Lanjutan
Setelah menemukan pos tarif, coba hitung berapa yang harus dibayar
Masukkan harga barang, berat, dan metode pengiriman untuk mengestimasi bea masuk, PPN, dan biaya kirim, tanpa perlu masuk akun.
Estimasi Bea Masuk