Bab 18 “Kakao dan Olahan Kakao” berapa bea masuknya? Tarif dan ketentuan impor dari 28 pos tarif
Jawaban cepat: Berapa bea masuk Bab 18?
Bab 18 “Kakao dan Olahan Kakao” memiliki total 28 pos tarif, tarif kolom pertama yang paling umum adalah 0%.Di antaranya 7 pos tarif bertarif 0% (25%), tarif ad valorem tertinggi 30%.Selain itu ada 5 pos tarif yang tidak murni dikenakan tarif ad valorem (misalnya dihitung berdasarkan jumlah atau berat).28 pos tarif memiliki kode ketentuan impor, yang paling umum adalah F01 (27 pos tarif).Saat impor, PPN dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk (serta pajak barang dan pajak tembakau-alkohol, dll.); ketentuan bebas pajak untuk barang bernilai kecil lihat FAQ di bawah; jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar mengikuti penetapan Bea Cukai.
Bagaimana distribusi tarif pos tarif di Bab 18?
- 0% 7
- Di atas 0% sampai 5% 3
- Di atas 5% sampai 10% 4
- Di atas 10% 9
- Tarif spesifik atau metode penghitungan pajak lainnya 5
Dihitung berdasarkan tarif kolom pertama tiap pos tarif, total 28 pos tarif. Sumber data: Basis data tarif HowBridge (disinkronkan dengan data tarif dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan), dirangkum pada 2026-09-16.
Kode ketentuan impor apa saja yang umum di Bab 18?
Kode ketentuan impor yang tercantum pada pos tarif menandakan bahwa sebelum impor mungkin perlu dilakukan pemeriksaan, karantina, izin, atau kontrol barang Tiongkok daratan. Kode tersebut mungkin hanya berlaku untuk sebagian produk di bawah pos tarif itu, silakan klik pos tarif untuk melihat keterangan lengkap. Pos tarif tanpa kode, berarti dari sisi kontrol perdagangan diizinkan diimpor, dibebaskan dari penerbitan izin, tetapi bukan berarti dibebaskan dari pemeriksaan, karantina, atau pajak.
F01
Makanan dan produk terkait harus mengajukan pemeriksaan impor ke Badan POM.
27 pos tarif
MW0
Barang dari Tiongkok daratan dilarang impor.
13 pos tarif
B01
Ikuti prosedur karantina sesuai "Daftar Produk Hewan dan Tumbuhan yang Wajib Karantina".
2 pos tarif
Bab ini termasuk Bab 1 sampai 24 tarif (produk hewani-nabati, lemak, makanan olahan, minuman dan tembakau, dll.), tidak termasuk dalam cakupan pengumuman bebas izin impor untuk barang industri Tiongkok daratan bernilai kecil. Barang Tiongkok daratan yang ditandai MW0, kecuali ada pengecualian lain dalam undang-undang atau disetujui secara khusus per proyek, dilarang diimpor, baik dikirim lewat pos maupun ekspres sama saja.
Pos tarif apa saja yang ada di Bab 18?
1801 生或焙製之全粒或碎粒可可豆
1802 可可外殼,莢皮及其他可可廢料
1803 可可膏,不論是否脫脂
- 18031000005Cocoa paste, not defatted, in bulk or in block0%
- 18032000003Cocoa paste, wholly or partly defatted, in bulk or in block0%
1804 可可脂,脂及油
1805 可可粉,未加糖或未含其他甜味料者
1806 巧克力及其他含有可可之食品
- 18061000002Cocoa powder, containing added sugar or other sweetening matter2%
- 18062000000Other preparations in blocks, slabs or bars weighing more than 2 kg or in liquid, paste, powder, granular or other bulk form in containers or immediate packings of a content exceeding 2 kg12.5%
- 18063100007Other chocolate preparations, in blocks, slabs or bars, weighing not exceeding 2 kg, filled10%
- 18063200006Other chocolate preparations, in blocks, slabs or bars, weighing not exceeding 2 kg, not filled10%
- 18069010003Mixes and bases with a basis of cocoa, for making ice cream 5%
- 18069020001Preparations for infants or young children use, put up for retail sale - of flour, meal, starch or malt extract, containing 40% or more but less than 50% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis; or of goods of heading No.04.01 to 04.04, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis5%
- 18069030009Mixed and doughs for the preparation of bakers' wares of heading 19.05, containing 40% or more but less than 50% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis20%
- 18069040007Preparations of malt extract (Horlick's malted milk, Ovaltine and the like), containing 40% or more but less than 50% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis10%
- 18069051003Milk powder, prepared, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis12%
- 18069052002Cream, evaporated or sterilized, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis20%
- 18069053001Prepared milk, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis, containing added sugar or other sweetening matterNT$15.6/KGM
- 18069054000Prepared milk, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis, not containing added sugar or other sweetening matter26%
- 18069055009Flavoured milk, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basisNT$15.6/KGM
- 18069059005Other milk, prepared, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis25%
- 18069061001Cereals (other than maize (corn)) in grain form or in the form of flakes or other worked grains (except flour and meal), precooked or otherwise prepared, not elsewhere specified or included, containing not less than 30% of rice, containing more than 6% but not more than 8% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basisNT$49/KGM
- 18069069003Other cereals (other than maize (corn)) in grain form or in the form of flakes or other worked grains (except flour and meal), precooked or otherwise prepared, not elsewhere specified or included, containing more than 6% but not more than 8% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis20%
- 18069071009Prepared foods obtained by swelling or roasting of cereals or cereal products (for example, corn flakes), containing not less than 30% of rice, containing more then 6% but not more than 8% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basisNT$49/KGM
- 18069079001Other prepared foods obtained by swelling or roasting of cereals or cereal products (for example, corn flakes), containing more then 6% but not more than 8% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis20%
- 18069091005Other food preparations of flour, meal, strach or malt extract, containing 40% or more but less than 50% by weight of cocoa calculated on a defatted basis, not elsewhere specified or included; other food preparations of goods of heading Nos.04.01 to 04.04, containing 5% or more but less than 10% by weight of cocoa calculated on a defatted basis30%
- 18069092004Other food preparations of flour, meal, starch or malt extract, containing not less than 30% of rice, containing 40% or more but less than 50% by weight of cocoa calculated on a defatted basisNT$49/KGM
- 18069099007Other articles of heading 18.0610%
Apa bedanya tarif kolom pertama, kedua, dan ketiga dalam tarif?
Kaidah Umum 2 dari «Tarif Impor Pabean» membagi tarif menjadi 3 kolom: Kolom pertama berlaku untuk barang impor dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia, atau dari negara/wilayah yang memiliki perlakuan timbal balik dengan Taiwan; Kolom kedua hanya berlaku untuk barang impor “tertentu” dalam dua kondisi: barang tertentu dari negara/wilayah kurang berkembang atau berkembang tertentu, atau barang tertentu dari negara/wilayah yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian kerja sama ekonomi dengan Taiwan; jika tidak dapat menggunakan dua kolom di atas, baru berlaku Kolom ketiga. Jika kolom pertama dan kedua dapat berlaku bersamaan, diambil tarif yang lebih rendah. Tiongkok daratan adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, pada prinsipnya menggunakan kolom pertama; kolom kedua untuk Tiongkok daratan hanya terbatas pada barang dalam daftar Early Harvest ECFA.
Halaman bab dan pos tarif di situs ini menampilkan tarif kolom pertama. Kolom kedua dalam tabel tarif ditandai dengan kode negara untuk objek yang berlaku, misalnya “Bebas pajak (PA,GT,NI,SV,HN,NZ,SG)”; kode hanya merupakan tanda pada tabel tarif, sebagian perjanjian di antaranya sudah dihentikan atau diakhiri penerapannya (seperti Nikaragua, El Salvador, Honduras), penerapan sebenarnya mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang eceran dalam paket pos memiliki ketentuan tersendiri: jika nilai pabean melebihi batas bebas pajak, kecuali tembakau, minuman beralkohol, dan barang berkuota tarif, dikenakan bea masuk dengan tarif 5%; tetapi jika satu item atau barang dengan pos tarif yang sama digabungkan melebihi NT$2.000, tidak dianggap barang eceran, harus dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing pos tarif (Kaidah Umum 5; Pasal 8, 9 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor). Ketentuan tarif 5% ini hanya mencakup paket pos dan penumpang, barang kiriman ekspres dihitung sesuai tarif masing-masing pos tarif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bea masuk: pos tarif ad valorem dihitung dari nilai pabean × tarif, pos tarif tarif spesifik dihitung berdasarkan jumlah atau berat (impor dari Tiongkok daratan pada prinsipnya menggunakan kolom pertama).
- PPN: dasar pengenaan pajak adalah nilai pabean ditambah bea masuk, dipungut oleh Bea Cukai (Pasal 20 dan Pasal 41 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN); produk yang juga dikenakan pajak barang atau pajak tembakau-alkohol, dasar pengenaan pajaknya harus ditambahkan lagi.
- Biaya Jasa Promosi Perdagangan: batas maksimum menurut undang-undang adalah 4,25 per sepuluh ribu dari nilai barang (Pasal 21 Undang-Undang Perdagangan), saat ini dipungut 4 per sepuluh ribu dari nilai pabean, jumlah yang harus dibayar tidak melebihi NT$100 dibebaskan.
- Jika wajib pajak yang sama dalam setengah tahun yang sama (Januari–Juni, Juli–Desember) mendapat pembebasan pajak lebih dari 6 kali, impor berikutnya dalam periode itu tidak lagi dibebaskan pajak (Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017)).
- Barang kiriman ekspres dalam satu kiriman tidak boleh dipisah untuk dideklarasikan sendiri-sendiri (Pasal 14 Peraturan Kepabeanan Barang Kiriman Ekspres Udara).
- Jika paket pos melebihi batas, seluruh nilainya dikenakan pajak penuh, bukan hanya bagian yang melebihi (Pasal 8 Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor).
Dari mana dasar hukum dan sumber data halaman ini?
- Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan: Pemungutan bea masuk dan klasifikasi tarif barang ekspor-impor, kecuali Undang-Undang Kepabeanan mengatur lain, mengikuti «Tarif Impor Pabean»; «Tarif Impor Pabean» ditetapkan dan diumumkan melalui proses legislatif tersendiri.
- Tarif Impor Pabean (Basis Data Peraturan Nasional mencantumkan tanggal revisi terakhir 28 Januari Tahun ROC 115 (2026)): Kaidah Umum 2 tentang 3 kolom tarif, Kaidah Umum 5 tentang barang eceran dalam paket pos, Kaidah Interpretasi 1 sampai 6.
- Pasal 21 Undang-Undang Kepabeanan dan «Peraturan Pelaksanaan Putusan Klasifikasi Tarif Barang Impor di Muka»: pengajuan putusan klasifikasi tarif di muka sebelum impor.
- Pasal 20 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Usaha Non-PPN: PPN barang impor dihitung dari jumlah setelah bea masuk ditambahkan ke nilai pabean; Pasal 41: PPN barang impor dipungut oleh Bea Cukai.
- Peraturan Kepabeanan Barang Paket Pos Ekspor-Impor Pasal 7, 8, 9, 11, 12: bebas pajak NT$2.000, pemungutan penuh jika melebihi batas, definisi barang eceran, penggabungan perhitungan paket dari pengirim yang sama yang tiba pada tanggal yang sama untuk penerima yang sama, lebih dari 6 kali dalam setengah tahun tidak berlaku bebas pajak.
- Pengumuman Kementerian Perekonomian No. 11104603570 tanggal 19 Agustus Tahun ROC 111 (2022): ketentuan bebas izin impor untuk barang Tiongkok daratan bernilai kecil; Pengumuman No. 111046035701 tanggal sama: item barang yang dikecualikan dari penerapan.
- Pengumuman Kementerian Keuangan No. 1061018778 tanggal 7 September Tahun ROC 106 (2017): satu kiriman dengan nilai pabean NT$2.000 ke bawah bebas pajak; Keputusan Kementerian Keuangan No. 1061011007 tanggal 26 Mei Tahun ROC 106 (2017): lebih dari 6 kali pembebasan pajak dalam setengah tahun tidak berlaku lagi.
- Penjelasan umum «Kompilasi Tarif Impor Pabean dan Tabel Klasifikasi Barang Ekspor-Impor Republik Tiongkok» edisi Tahun ROC 112 (2023) oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan: 21 bagian, 97 bab (Bab 77 dikosongkan), Bab 98 ditambahkan di luar kerangka HS, serta kode tarif 8 digit, klasifikasi manajemen perdagangan dan statistik 10 digit, ditambah 1 digit angka pemeriksaan.
- «Tabel Kode Ketentuan Impor» dari Biro Perdagangan Internasional, Kementerian Perekonomian: kolom ketentuan impor yang kosong berarti “diizinkan (dibebaskan dari penerbitan izin)”.
Batasan penggunaan: Statistik pada halaman ini dirangkum dari basis data tarif HowBridge, hanya untuk referensi pencarian; klasifikasi pos tarif, tarif yang berlaku, dan ketentuan impor mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Biro Perdagangan Internasional (Kementerian Perekonomian), dan penetapan Bea Cukai. Halaman ini bukan merupakan opini klasifikasi tarif untuk kasus tertentu.
Bacaan Lanjutan
Setelah menemukan pos tarif, coba hitung berapa yang harus dibayar
Masukkan harga barang, berat, dan metode pengiriman untuk mengestimasi bea masuk, PPN, dan biaya kirim, tanpa perlu masuk akun.
Estimasi Bea Masuk