Apa itu sertifikat asal barang 465? Sertifikat asal barang apa yang harus dilampirkan saat mengimpor bawang putih, kacang tanah, kacang azuki, dan abalon kecil
Apakah impor bawang putih, kacang tanah, kacang azuki, dan abalon kecil perlu melampirkan sertifikat asal barang?
Pada prinsipnya perlu. Komoditas yang berkode peraturan impor 465, seperti bawang putih, kacang tanah, kacang azuki, kubis, abalon kecil, jamur shiitake kering, dan teh yang diimpor dari Jepang, Korea, Asia Tenggara, dan negara lain, harus dilampiri sertifikat asal barang yang diterbitkan pemerintah negara pengekspor, negara produsen, atau lembaga yang diberi kuasa olehnya (atau dokumen pengganti yang tercantum dalam ketentuan 465). Pemakaian pribadi dengan jumlah gabungan satu jenis tidak lebih dari 6 kg dibebaskan dari kewajiban melampirkan, tetapi hewan hidup tidak termasuk dalam pembebasan ini. Bawang putih, kacang tanah, kacang azuki, kubis, dan abalon kecil asal Tiongkok daratan semuanya berkode MW0 (barang asal Tiongkok daratan tidak boleh diimpor), dan produk pertanian Bab 1 sampai Bab 24 tidak tunduk pada ketentuan pembebasan izin impor untuk jumlah kecil, sehingga mengirim barang-barang ini dari Tiongkok daratan tidak dapat dilakukan, meskipun melampirkan sertifikat asal barang.
HowBridge hanya melayani pengiriman konsolidasi dari Tiongkok daratan ke Taiwan, gudangnya hanya gudang konsolidasi Shenzhen dan gudang operasional Taoyuan. Dalam tabel artikel ini, ada 56 komoditas 465 yang sekaligus berkode MW0; barang asal Tiongkok daratan tidak boleh diimpor, sehingga mengirimnya dari Tiongkok daratan tidak dapat dilakukan; ketentuan layanan HowBridge juga memasukkan hewan dan tumbuhan hidup ke dalam barang yang tidak diterima. Artikel ini untuk rujukan pembaca dan importir yang ingin memahami peraturan, bukan berarti HowBridge menyediakan layanan impor dari negara ketiga. Untuk kasus tertentu, harap berpegang pada hasil pencarian kode tarif 11 digit, dan tanyakan layanan pelanggan sebelum mengirim.
Apa arti kode peraturan impor 465?
465 adalah kode peraturan impor dalam "Peraturan Ekspor-Impor Barang" milik Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi, yang dicantumkan pada kolom peraturan impor di samping kode tarif saat pemberitahuan kepabeanan. Ketentuan yang berlaku mewajibkan importir melampirkan salah satu dokumen berikut, atau memenuhi syarat pembebasan menurut butir (5):
| Butir | Dokumen yang harus dilampirkan | Cakupan |
|---|---|---|
| (1) | Sertifikat asal barang yang diterbitkan pemerintah negara pengekspor, negara produsen, atau lembaga yang diberi kuasa olehnya | Semua kode tarif yang berkode 465 |
| (2) | Salinan sertifikat karantina hewan yang diterbitkan otoritas berwenang negara pengekspor, memuat nama dan alamat perairan atau tambak asal hewan | 3 kode sidat hidup (0301.92.10.10-1, 0301.92.10.20-9, 0301.92.10.90-4) |
| (3) | Salinan dokumen sanitasi resmi yang diterbitkan negara pengekspor, memuat informasi lokasi penangkapan atau budi daya | 11 kode moluska seperti tiram, kerang, abalon, dan abalon kecil |
| (4) | Dokumen yang diumumkan Administrasi Perdagangan Internasional, yang dapat menggantikan sertifikat asal barang setelah negara pengekspor dan Taiwan berkonsultasi | Sesuai pengumuman |
| (5) | Dibebaskan dari kewajiban melampirkan: diimpor untuk pemakaian pribadi (kecuali hewan hidup), dan jumlahnya tidak lebih dari 6 kg | Barang pemakaian pribadi |
Apa tujuan 465?
Ketentuan 465 sendiri tidak menuliskan tujuannya. Pengumuman Biro Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Ekonomi (kini Administrasi Perdagangan Internasional) tanggal 2010-07-15 tentang penambahan 465 untuk ikan nila beku (dimuat di Berita Negara Yuan Eksekutif pada 2010-07-19) menyatakan bahwa tujuannya adalah "benar-benar mencegah produk olahan ikan nila buatan Tiongkok daratan masuk ke Taiwan melalui transit di negara ketiga"; siaran pers Dewan Pertanian, Yuan Eksekutif (kini Kementerian Pertanian) tanggal 2019-10-15 juga menyebutkan bahwa latar belakangnya adalah produk pertanian daratan yang diduga ditransitkan melalui negara ketiga dan diimpor dengan nama negara ketiga sebagai asal barang.
Apa perbedaan 465 dan MW0?
MW0 menahan barang yang berasal dari Tiongkok daratan; sedangkan 465 mewajibkan barang dari asal mana pun melampirkan sertifikat asal dari pemerintah negara produsen, agar bea cukai dapat memeriksa apakah asal yang dideklarasikan benar atau palsu. Jika keduanya tercantum pada satu kode tarif, keduanya berlaku sendiri-sendiri: melampirkan dokumen 465 tidak menghapus MW0.
Bagaimana asal barang ditetapkan?
Menurut "Standar Penetapan Asal Barang Impor", asal produk tumbuhan adalah tempat panen atau pengumpulan; kegiatan yang hanya berupa penyortiran, pemeringkatan, pengemasan ulang, pengemasan, dan pengeringan sederhana tidak dianggap transformasi substansial. Karena itu, bawang putih dari Tiongkok daratan yang dikemas ulang atau dikeringkan secara sederhana di negara ketiga tetap berasal dari Tiongkok daratan (artikel ini merangkum berdasarkan bunyi Pasal 6 dan 7).
Komoditas apa saja yang wajib melampirkan sertifikat asal barang 465?
Berdasarkan pencarian 2026-10-05, kode tarif yang berkode 465 berjumlah 64 (49 kode umum, 15 kode kuota tarif Bab 98), dan 56 di antaranya sekaligus berkode MW0. Pada 2019 Kementerian Pertanian (saat itu Dewan Pertanian, Yuan Eksekutif) menyebut 5 komoditas, yaitu kubis, bawang putih, kacang azuki, kacang tanah, dan abalon kecil, sedangkan cakupan yang diumumkan sebenarnya lebih luas:
| Kategori | Komoditas yang umum | Jumlah kode | Apakah asal Tiongkok daratan boleh diimpor |
|---|---|---|---|
| Sidat | Sidat hidup, sidat segar atau dingin, sidat beku, filet sidat beku, sidat olahan | 9 | Sebagian besar MW0; sidat putih hidup, filet sidat beku, dan sidat panggang tanpa bumbu berkode MP1; sidat olahan lainnya tidak berkode MW0 dan juga tidak berkode MP1 |
| Ikan nila | Ikan nila beku, filet ikan nila beku | 2 | MW0 |
| Tiram | Tiram Eropa, tiram hidup, segar atau dingin lainnya, tiram beku | 3 | MW0 |
| Kerang | Kerang hidup, kerang segar atau dingin, kerang hidup (termasuk kerang kokel dan kerang ark), kerang beku | 4 | Kerang hidup (termasuk kerang kokel dan kerang ark) berkode MW0, 3 kode lainnya berkode MP1 |
| Abalon, abalon kecil | Abalon kecil hidup, segar atau dingin, beku; abalon lainnya | 4 | Abalon kecil berkode MW0; abalon lainnya berkode MP1 |
| Bawang | Bawang merah, bawang merah goreng | 2 | MW0 |
| Bawang putih | Umbi bawang putih untuk ditanam, bawang putih segar atau dingin, umbi bawang putih kering (termasuk kode kuota) | 6 | MW0 |
| Sayuran kubis-kubisan | Kembang kol dan brokoli, sayuran kubis-kubisan lainnya (kubis digolongkan berdasarkan contoh pemeriksaan) | 2 | MW0 |
| Kacang azuki | Kacang azuki beku, kacang azuki kering, tepung kacang azuki (termasuk kode kuota) | 8 | MW0 |
| Jamur | Jamur kuping kering, jamur shiitake kering (termasuk kode kuota) | 3 | MW0 |
| Teh | Teh hijau, teh fermentasi sebagian, teh hitam | 7 | MW0 |
| Kacang tanah | Benih, kacang tanah dengan kulit dan tanpa kulit, tepung kacang tanah, kacang tanah sangrai (termasuk kode kuota) | 14 | MW0 |
Tabel 64 komoditas 465
Sumber data: tabel data tarif HowBridge (sesuai klasifikasi barang Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi), dicari pada 2026-10-05. Nama barang adalah nama barang dalam tabel klasifikasi; nama barang versi bahasa asing diterjemahkan dari nama barang bahasa Mandarin dan Inggris dalam tabel klasifikasi.
| Kode tarif | Nama barang | Peraturan impor | Asal Tiongkok daratan |
|---|---|---|---|
0301.92.10.10-1 | Sidat hidup (sidat putih, Anguilla japonica) | 465 B01 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
0301.92.10.20-9 | Sidat hidup (sidat marmer, Anguilla marmorata) | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0301.92.10.90-4 | Sidat hidup lainnya (genus Anguilla) | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0302.74.00.00-6 | Sidat, segar atau dingin | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0303.23.00.00-7 | Ikan nila beku | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0303.26.00.00-4 | Sidat beku | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0304.61.00.00-9 | Filet ikan nila beku | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0304.69.00.10-9 | Filet sidat beku | 465 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
0307.11.90.10-6 | Tiram Eropa (Ostrea edulis) | 111 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0307.11.90.90-9 | Tiram hidup, segar atau dingin lainnya | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0307.12.00.00-6 | Tiram beku, tidak diasap | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0307.71.30.10-6 | Kerang hidup | 465 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
0307.71.30.20-4 | Kerang segar atau dingin | 465 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
0307.71.90.10-3 | Kerang hidup (termasuk kerang kokel dan kerang ark) | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0307.72.40.00-5 | Kerang beku, tidak diasap | 465 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
0307.81.21.00-7 | Abalon hidup, segar atau dingin lainnya (selain abalon kecil) | 465 B01 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
0307.81.22.10-4 | Abalon kecil hidup (Haliotis diversicolor) | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0307.81.22.20-2 | Abalon kecil segar atau dingin (Haliotis diversicolor) | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0307.83.20.00-6 | Abalon kecil beku, tidak diasap | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0703.10.20.00-4 | Bawang merah, segar atau dingin | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0703.20.10.00-4 | Umbi bawang putih untuk ditanam | 114 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0703.20.90.00-7 | Bawang putih lainnya, segar atau dingin | 114 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0704.10.00.00-7 | Kembang kol dan brokoli, segar atau dingin | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0704.90.90.90-2 | Kohlrabi, kale, dan sayuran Brassica yang dapat dimakan sejenis lainnya, segar atau dingin | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0710.29.10.00-6 | Kacang azuki beku (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah) | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0712.32.00.00-1 | Jamur kuping kering (genus Auricularia) | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0712.34.00.00-9 | Jamur shiitake kering | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0712.90.40.00-2 | Umbi bawang putih kering, utuh, dipotong, diiris, dihancurkan, atau berbentuk bubuk | 114 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0713.32.00.10-8 | Benih kacang azuki kering (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah), untuk ditanam | 402 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0713.32.00.90-1 | Kacang azuki kering lainnya (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah) | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.10.00.00-7 | Teh hijau (tidak difermentasi), setiap kemasan tidak lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.20.00.10-3 | Teh hijau beraroma, setiap kemasan lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.20.00.90-6 | Teh hijau lainnya (tidak difermentasi), setiap kemasan lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.30.20.00-9 | Teh fermentasi sebagian, setiap kemasan tidak lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.30.90.00-4 | Teh hitam lainnya (difermentasi), setiap kemasan tidak lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.40.20.00-7 | Teh fermentasi sebagian, setiap kemasan lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
0902.40.90.00-2 | Teh hitam lainnya (difermentasi), setiap kemasan lebih dari 3 kg | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1106.10.10.00-7 | Tepung dan butiran halus kacang azuki (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah) | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1202.30.10.00-6 | Kacang tanah dengan kulit, benih | 402 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1202.30.20.00-4 | Kacang tanah tanpa kulit, benih | 402 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1202.41.00.00-5 | Kacang tanah dengan kulit | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1202.42.00.00-4 | Kacang tanah tanpa kulit, dipecah atau tidak | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1208.90.11.00-6 | Tepung dan butiran halus kacang tanah yang dapat dimakan | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1604.17.00.11-6 | Sidat olahan atau awetan, utuh atau potongan (kecuali yang dicincang), beku | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
1604.17.00.12-5 | Sidat panggang tanpa bumbu (shirayaki) olahan atau awetan, utuh atau potongan (kecuali yang dicincang), beku | 465 F01 MP1 | MP1 diizinkan dengan syarat |
1604.17.00.90-0 | Sidat lainnya olahan atau awetan, utuh atau potongan (kecuali yang dicincang) | 465 F01 | Tidak ada MW0, MP1 (tetap perlu dokumen 465 dan pemeriksaan F01) |
2005.99.90.10-2 | Bawang merah goreng | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
2008.11.11.00-2 | Kacang tanah sangrai dengan kulit | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
2008.11.12.00-1 | Kacang tanah sangrai tanpa kulit | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.10.00.11-2 | "Kacang tanah dengan kulit, benih" yang termasuk pos nomor 1202.30.10.00 | 402 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.10.00.12-1 | "Kacang tanah dengan kulit" yang termasuk pos nomor 1202.41.00.00 | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.10.00.20-1 | "Kacang tanah sangrai dengan kulit" yang termasuk pos nomor 2008.11.11.00 | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.20.00.11-0 | "Kacang tanah tanpa kulit, benih" yang termasuk pos nomor 1202.30.20.00 | 402 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.20.00.12-9 | "Kacang tanah tanpa kulit, dipecah atau tidak" yang termasuk pos nomor 1202.42.00.00 | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.20.00.21-8 | "Tepung dan butiran halus kacang tanah yang dapat dimakan" yang termasuk pos nomor 1208.90.11.00 | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9807.20.00.30-7 | "Kacang tanah sangrai tanpa kulit" yang termasuk pos nomor 2008.11.12.00 | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9808.00.00.10-4 | "Kacang azuki beku (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah)" yang termasuk pos nomor 0710.29.10.00 | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9808.00.00.21-1 | "Benih kacang azuki kering (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah), untuk ditanam" yang termasuk pos nomor 0713.32.00.10 | 402 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9808.00.00.29-3 | "Kacang azuki kering lainnya (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah)" yang termasuk pos nomor 0713.32.00.90 | 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9808.00.00.30-0 | "Tepung dan butiran halus kacang azuki (termasuk semua varietas kacang azuki dan kacang panjang merah)" yang termasuk pos nomor 1106.10.10.00 | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9809.10.00.00-3 | "Umbi bawang putih untuk ditanam" yang termasuk pos nomor 0703.20.10.00 | 114 465 B01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9809.20.00.10-9 | "Bawang putih lainnya, segar atau dingin" yang termasuk pos nomor 0703.20.90.00 | 114 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9809.20.00.90-2 | "Umbi bawang putih kering, utuh, dipotong, diiris, dihancurkan, atau berbentuk bubuk" yang termasuk pos nomor 0712.90.40.00 | 114 465 B01 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
9810.00.00.10-0 | "Jamur shiitake kering" yang termasuk pos nomor 0712.34.00.00 | 465 F01 MW0 | MW0 tidak boleh diimpor |
Klasifikasi Komoditas tidak memiliki kode tarif tersendiri bernama "kubis". Dalam pengumuman pemeriksaan perbatasan Administrasi Pangan dan Obat Taiwan, kubis ekspor Vietnam dideklarasikan dengan 0704.90.90.90-2 (kohlrabi, kale, dan sayuran Brassica yang dapat dimakan sejenis lainnya), artikel ini menggolongkannya demikian; untuk impor resmi, harap berpegang pada penilaian awal tarif atau penetapan bea cukai. Sawi putih adalah kode tarif lain, yaitu 0704.90.10.00-8, bukan kubis.
Pencarian 2026-10-05: jamur shiitake segar atau dingin (0709.54.00.00-9), benih abalon (0307.81.10.00-0), abalon kecil kering atau asin (0307.87.30.00-0), kesemek kering, nanas, udang putih, dan kerapu semuanya tidak berkode 465, tidak perlu melampirkan sertifikat asal barang ini, tetapi masih mungkin memiliki ketentuan lain seperti MW0, B01, F01.
Bolehkah mengirim barang-barang ini dari Tiongkok daratan? Apakah tetap tidak boleh meskipun melampirkan sertifikat asal barang?
Tidak boleh. Bawang putih, kacang tanah, kacang azuki, kubis, abalon kecil, jamur shiitake kering, jamur kuping kering, dan teh asal Tiongkok daratan semuanya berkode MW0, dan menurut Pasal 7 "Peraturan Perizinan Perdagangan antara Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan" tidak boleh diimpor. Sertifikat asal barang berfungsi membuktikan bahwa barang "bukan buatan Tiongkok daratan", dan tidak dapat membuat barang asal daratan menjadi boleh diimpor.
| Situasi | Hasil | Dasar |
|---|---|---|
| Asal Tiongkok daratan, kode tarif berkode MW0 | Tidak boleh diimpor | Pasal 7 Peraturan Perizinan Perdagangan antara Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan |
| Ingin menggunakan "impor jumlah kecil dibebaskan dari izin impor" | Tidak berlaku: ketentuan pembebasan izin impor untuk impor barang asal Tiongkok daratan dalam jumlah kecil hanya untuk produk industri Bab 25 sampai Bab 97, produk pertanian Bab 1 sampai Bab 24 tidak termasuk di dalamnya | Penjelasan Bea Cukai Keelung |
| Dideklarasikan sebagai nama barang lain | Merupakan pelaporan nama barang yang tidak benar; jika menyangkut penghindaran pengendalian, dikenai sanksi dan barang dirampas menurut Pasal 36 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan | Pasal 37 ayat 1 butir 1 dan ayat 3 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan |
| Dideklarasikan sebagai asal lain (transit melalui negara ketiga) | Melaporkan asal secara tidak benar dan menghindari pengendalian; dalam kasus Bea Cukai Taichung, sanksi dan perampasan barang dikenakan dengan Pasal 36 yang diberlakukan melalui Pasal 37 ayat 3 | Putusan peninjauan ulang Bea Cukai Taichung |
| Kode tarif berkode MP1 (misalnya sebagian kerang, abalon lainnya) | Barang daratan diizinkan masuk dengan syarat, syaratnya harus diperiksa satu per satu; sebagian besar adalah hasil perairan hidup atau segar, HowBridge tidak menerima pengiriman hewan dan tumbuhan hidup; syarat untuk komoditas MP1 beku juga harus diperiksa satu per satu, tanyakan layanan pelanggan sebelum mengirim | Penjelasan kode Administrasi Perdagangan Internasional, ketentuan layanan HowBridge |
Apa arti "transit melalui negara ketiga"?
Barang buatan Tiongkok daratan dibawa dulu ke negara ketiga seperti Vietnam atau Thailand, lalu diimpor dengan mendeklarasikan nama negara ketiga sebagai asal barang, yang biasa disebut "pencucian asal barang". 465 mewajibkan sertifikat dari pemerintah negara produsen justru agar bea cukai dapat memeriksa situasi seperti ini. Penjelasan lengkap lihat Apa arti pencucian asal barang.
Pemakaian pribadi tidak lebih dari 6 kg dibebaskan dari kewajiban melampirkan, apakah berarti boleh dikirim?
Belum tentu. Butir (5) dari 465 hanya membebaskan satu dokumen, yaitu "sertifikat asal barang", ketentuan lain tetap berlaku:
| Ketentuan | Isi | Hubungan dengan pembebasan 6 kg |
|---|---|---|
| Butir (5) dari 465 | Impor untuk pemakaian pribadi (kecuali hewan hidup) dengan jumlah tidak lebih dari 6 kg dibebaskan dari kewajiban melampirkan sertifikat asal barang; menurut penjelasan Bea Cukai Keelung, dihitung dari jumlah gabungan barang sejenis dalam seluruh dokumen pemberitahuan (misalnya teh tanpa membedakan jenis teh) | Inilah pembebasan 6 kg itu sendiri |
| MW0 | Asal Tiongkok daratan tidak boleh diimpor | Pembebasan 6 kg tidak menghapus MW0 |
| Karantina B01 | Karantina dilakukan menurut Daftar hewan dan tumbuhan yang wajib karantina | Tetap harus dilakukan |
| Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan | Benda karantina tidak boleh diimpor lewat pos, yang dikirim lewat pos dikembalikan atau dimusnahkan; pengecualiannya adalah jika otoritas karantina tumbuhan mengumumkan pembebasan dari kewajiban menyerahkan sertifikat karantina, atau penerima telah mengajukan permohonan dan disetujui sebelumnya | Tetap harus dipatuhi |
| Pemeriksaan pangan F01 | Mengajukan pemeriksaan ke Administrasi Pangan dan Obat Taiwan menurut Peraturan Pemeriksaan Makanan dan Produk Terkait yang Diimpor; barang yang tidak untuk dijual dan sesuai dengan nilai serta jumlah yang diumumkan boleh dibebaskan dari pengajuan pemeriksaan | Ambang batas menurut pengumuman Administrasi Pangan dan Obat Taiwan |
Lalu apa maksud 1 kg yang dibawa penumpang?
Itu adalah batas jumlah untuk penumpang yang masuk, bukan ambang batas 465. "Panduan Deklarasi Kepabeanan bagi Penumpang yang Masuk" dari Bea Cukai Taichung mencantumkan 6 kg untuk kategori produk pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan kacang tanah matang, bawang putih matang, jamur shiitake kering, dan teh masing-masing tidak boleh melebihi 1 kg, serta melarang membawa tumbuhan hidup dan produk segarnya. Selengkapnya lihat rangkuman batas jumlah pemakaian pribadi.
Mengapa abalon kecil hidup tidak dapat dibebaskan dari kewajiban melampirkan?
Butir (5) dari 465 secara tegas mengecualikan hewan hidup. Hasil perairan hidup seperti abalon kecil hidup, sidat hidup, dan kerang hidup, meskipun untuk pemakaian pribadi, tidak tunduk pada pembebasan 6 kg.
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan menyebut "dikirim lewat pos". Apakah barang kiriman kurir ekspres atau pengiriman konsolidasi sama dengan dikirim lewat pos, artikel ini tidak menemukan penjelasan tertulis dari Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Taiwan, harap jangan menyimpulkan sendiri; sebelum mengirim produk pertanian segar atau kering apa pun, harap tanyakan layanan pelanggan HowBridge terlebih dahulu.
Apakah sertifikat asal barang 465 dan sertifikat asal barang ECFA adalah jenis dokumen yang sama?
Bukan. Namanya mirip, tetapi kegunaannya sama sekali berbeda:
| Perbandingan | Sertifikat asal barang 465 | Sertifikat asal barang ECFA |
|---|---|---|
| Kegunaan | Membuktikan asal barang, agar bea cukai dapat memeriksa apakah barang tersebut merupakan barang Tiongkok daratan yang ditransitkan melalui negara ketiga | Mengajukan tarif preferensi dari Daftar Panen Awal ECFA |
| Siapa yang menerbitkan | Pemerintah negara pengekspor, negara produsen, atau lembaga yang diberi kuasa olehnya | Diurus menurut prosedur pengesahan yang ditetapkan ECFA (lihat penjelasan Daftar Panen Awal ECFA) |
| Barang yang berlaku | Kode tarif yang berkode peraturan impor 465 (64 kode dalam artikel ini) | Barang dalam Daftar Panen Awal ECFA yang memenuhi aturan asal barang |
| Hubungan dengan Tiongkok daratan | Sebagian besar komoditas 465 berkode MW0, barang asal daratan tidak boleh diimpor | ECFA adalah perjanjian kerangka kerja sama ekonomi antara kedua sisi Selat |
Bacaan lanjutan
Untuk Daftar Panen Awal ECFA dan aturan sertifikat asal, lihat penjelasan Daftar Panen Awal ECFA. Selain itu, "Peraturan Pengelolaan Sertifikat Asal dan Sertifikat Pengolahan" mengatur penerbitan sertifikat asal di sisi ekspor Taiwan, dan juga tidak berkaitan dengan 465 saat impor.
Bagaimana aturan 465 muncul? Komoditas mana yang ditambahkan pada tahun berapa?
465 bukan baru muncul pada 2019, berikut urutan waktunya:
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 2000-11-09 | Bawang merah ditambahi 465; sebagian kode teh ditambahi pada hari yang sama, dihapus pada 2007-03-03 | Data perubahan yang diumumkan Administrasi Perdagangan Internasional |
| 2009-07-01 | 3 kode sidat hidup ditambahi 465 | Data perubahan yang diumumkan Administrasi Perdagangan Internasional |
| 2010-08-01 | Ikan nila beku dan filet ikan nila beku ditambahi 465, pengumuman menyebut tujuannya mencegah produk daratan masuk melalui transit di negara ketiga | Berita Negara Yuan Eksekutif (pengumuman Biro Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Ekonomi) |
| 2019-10-14 | Dewan Pertanian, Yuan Eksekutif (kini Kementerian Pertanian) mengundang kementerian terkait untuk berunding, lalu menyatakan akan mewajibkan kubis, bawang putih, kacang azuki, kacang tanah, dan abalon kecil melampirkan sertifikat asal barang saat diimpor | Berita Kementerian Pertanian (saat itu Dewan Pertanian, Yuan Eksekutif) 2019-10-15 |
| 2019-12-30 | Pengumuman Biro Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Ekonomi (kini Administrasi Perdagangan Internasional) nomor Mao Fu Zi 1087038315: mengubah 14 komoditas dan menambah 47 komoditas pertanian dan perikanan pada peraturan impor 465 (komoditas yang diubah mencakup sidat hidup yang sebelumnya sudah berkode 465); sekaligus menambahkan pembebasan melampirkan untuk pemakaian pribadi tidak lebih dari 6 kg | Dikutip Bea Cukai Keelung |
| 2020-07-01 | Pengumuman di atas mulai berlaku; cakupannya meliputi kerang, abalon lainnya, kembang kol, jamur kuping kering, jamur shiitake kering, teh, dan sidat olahan | Dikutip Bea Cukai Keelung, data perubahan yang diumumkan |
| Tahun 2023 | Kode tarif jamur shiitake kering, kacang azuki, dan lainnya direvisi, kode tarif baru tetap memakai 465 | Data perubahan yang diumumkan Administrasi Perdagangan Internasional |
| 2026-10-05 | Basis data mencatat total 64 kode tarif yang berkode 465 | Pencarian peraturan ekspor-impor barang Administrasi Perdagangan Internasional |
| 2026-10-08 | Sawi putih segar atau dingin (0704.90.10.00-8) ditambahi 465 (menurut laporan Kantor Berita Pusat 2026-09-24; latar belakangnya adalah pemberitaan media bahwa sawi putih asal Tiongkok daratan diduga ditransitkan melalui negara ketiga (Vietnam) ke Taiwan dengan melanggar ketentuan) | Kantor Berita Pusat |
Saat dicari pada 2026-10-05, kode tarif sawi putih masih B01 F01 MW0, belum berkode 465; menurut laporan Kantor Berita Pusat, 465 ditambahkan mulai 2026-10-08. Tabel 64 komoditas dalam artikel ini tidak mencakup sawi putih, setelah berlaku harap berpegang pada basis data Administrasi Perdagangan Internasional. Nomor pengumuman dan teks aslinya belum diperoleh.
Bagaimana sanksi untuk pelaporan asal yang tidak benar dan transit melalui negara ketiga?
Tergantung keadaan, dapat sekaligus menyangkut pengembalian barang, sanksi administratif, dan pertanggungjawaban pidana:
| Situasi | Akibat hukum | Dasar |
|---|---|---|
| Bea cukai memberitahukan untuk menyerahkan dokumen 465 yang kurang, dan tidak diserahkan dalam 2 bulan | Diperintahkan untuk mengekspor kembali dalam batas waktu tertentu | Pasal 96 Undang-Undang Kepabeanan (penjelasan Bea Cukai Keelung) |
| Melaporkan nama atau jumlah barang secara tidak benar, atau menyerahkan dokumen yang tidak benar | Denda hingga 5 kali bea masuk yang tidak dibayar, atau barang dirampas | Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan |
| Pelaporan tidak benar yang menyangkut penghindaran pengendalian (termasuk barang daratan MW0) | Menurut Pasal 36, denda hingga 3 kali harga barang, dan barang dirampas | Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan yang memberlakukan Pasal 36 ayat 1 dan 3; keputusan Kementerian Keuangan 2025-05-06 |
| Sekali menyelundupkan barang Bab 1 sampai Bab 8 asal daratan, kacang tanah, teh, dan lainnya, dengan nilai pabean lebih dari NT$100 000 atau berat lebih dari 1 000 kg | Pidana penjara paling lama 7 tahun, dapat dikenai pidana denda tambahan hingga NT$3 000 000 | Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Penyelundupan, daftar barang kendali yang diumumkan Yuan Eksekutif |
| Eksportir atau importir melanggar ketentuan pembatasan impor, pencantuman asal yang tidak benar | Peringatan, denda NT$60 000 sampai NT$3 000 000, atau penghentian ekspor-impor selama 1 bulan sampai 1 tahun | Pasal 28 Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (pelanggaran Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 17) |
| Makanan kemasan tanpa pencantuman asal (negara) | Denda NT$30 000 sampai NT$3 000 000 | Pasal 22 dan 47 Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan |
| Pelabelan atau promosi makanan yang tidak benar atau mudah menyesatkan | Denda NT$40 000 sampai NT$4 000 000 | Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan |
Kasus nyata: jamur kuping hitam daratan yang ditransitkan melalui Thailand
Putusan peninjauan ulang Bea Cukai Taichung (nomor Zhong Pu Ye Er Zi 1021011927): pelaku membawa jamur kuping hitam daratan ke Thailand, mencampurnya dengan jamur kuping hitam Thailand, lalu mengimpornya ke Pelabuhan Taichung. Bea cukai memutuskan bahwa asal barang yang benar-benar tiba adalah Tiongkok daratan, yang merupakan pelaporan asal yang tidak benar dan penghindaran pengendalian, dan menurut Pasal 37 ayat 3 yang memberlakukan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan, dikenai denda 1 kali harga barang sebesar NT$347 161 dan barang dirampas, sedangkan bagian pidananya diserahkan ke kejaksaan negeri untuk diselidiki. Kasus itu mengutip bunyi ketentuan sanksi pada waktu itu; Pasal 36 yang berlaku sekarang adalah hingga 3 kali harga barang.
Kesalahan yang umum dalam pengiriman konsolidasi
Mendeklarasikan produk pertanian daratan sebagai nama barang lain merupakan "pelaporan nama barang yang diangkut secara tidak benar" menurut Pasal 37 ayat 1 butir 1 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan; melaporkan asal secara tidak benar untuk menghindari pengendalian, dalam kasus Bea Cukai Taichung dikenai sanksi menurut Pasal 36 yang diberlakukan melalui Pasal 37 ayat 3. Jangan melaporkan nama barang atau asal secara tidak benar. Rangkuman tanggung jawab pidana terkait penyelundupan lihat garis merah penyelundupan.
Bagaimana memeriksa sendiri apakah suatu barang perlu melampirkan 465?
Periksa dengan 4 langkah berikut, jika tidak ditemukan atau tidak dipahami, tanyakan layanan pelanggan sebelum mengirim:
1Temukan kode tarif 11 digit
Cari kode tarif menurut keadaan sebenarnya barang (segar, beku, kering, olahan); tanaman yang sama dengan keadaan berbeda dapat memiliki kode tarif dan ketentuan yang berbeda. Cara membaca kode tarif lihat penjelasan kode tarif CCC.
2Periksa peraturan impor di Administrasi Perdagangan Internasional
Masukkan kode tarif di pencarian peraturan ekspor-impor barang, lihat kolom "peraturan impor".
3Lihat kode satu per satu
465 = harus melampirkan sertifikat asal barang; MW0 = barang daratan tidak boleh diimpor; MP1 = barang daratan diizinkan masuk dengan syarat; B01 = karantina hewan dan tumbuhan; F01 = pemeriksaan pangan. Pemeriksaan pangan lihat penjelasan pemeriksaan impor pangan, MW0 dan izin impor lihat penjelasan izin impor.
4Tanyakan layanan pelanggan sebelum mengirim
Tidak ditemukannya kode tidak berarti boleh dikirim. Produk pertanian segar dan kering juga menyangkut ketentuan karantina dan pangan, tanyakan layanan pelanggan HowBridge sebelum mengirim.
Ke mana melapor jika menemukan produk pertanian yang diduga pencucian asal barang?
Berdasarkan situs Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang dilihat pada 2026-10-05, saluran yang berlaku adalah sebagai berikut:
| Hal | Saluran | Instansi |
|---|---|---|
| Penyelundupan produk pertanian | 0800-054300 | Kementerian Pertanian |
| Penyelundupan benda karantina hewan dan tumbuhan | 0800-039131 | Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kementerian Pertanian |
| Perlindungan hewan (bukan laporan penyelundupan) | 1959 | Saluran perlindungan hewan Kementerian Pertanian |
Bagaimana pandangan Yuan Pengawas, Yuan Legislatif, dan penelitian akademis tentang masalah ini?
Laporan dan penelitian di bawah ini memberikan latar belakang, semuanya tidak ditujukan kepada HowBridge, dan tidak dapat dipakai untuk menilai apakah suatu barang tertentu boleh diimpor:
- Laporan penyelidikan Yuan Pengawas (ditutup 2018-07-04): pelaku diduga mengimpor 80 ton bawang putih Tiongkok daratan dengan menyamarkannya sebagai bawang putih Thailand; setelah itu bea cukai merevisi pedoman penetapan asal barang, dengan prinsip pemeriksaan pengosongan seluruh kontainer untuk bawang putih dan jamur shiitake yang diimpor dari kawasan Asia, dan uang jaminan bawang putih dinaikkan dari 3 kali menjadi 4 kali harga barang.
- Naskah koreksi Yuan Pengawas (2021-07-20): meninjau pemantauan harga bawang putih, dan menyinggung penetapan asal barang bawang putih yang tidak lolos karantina, dibawa ke negara ketiga untuk diolah, lalu diimpor kembali.
- Kajian isu Biro Hukum dan Legislasi Yuan Legislatif (2020-02): merangkum sanksi terkait benda karantina daratan yang diselipkan dalam belanja daring atau kiriman pos untuk lolos pemeriksaan, termasuk pelaporan negara asal yang tidak benar.
- Tesis magister Cheng Tsai-kuang (2012): modus penyelundupan produk pertanian Tiongkok daratan melalui kurir ekspres udara dengan memecah barang menjadi bagian kecil dan dokumen pemberitahuan palsu.
- Lin Hsing-chun (2013): pengaruh perdagangan produk pertanian lintas Selat terhadap ekonomi Taiwan, yang menjadi latar belakang kebijakan pengendalian.
Apa arti istilah-istilah terkait 465?
- Kode peraturan impor
- Kode syarat impor yang ditandai Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi pada setiap kode tarif CCC, dokumen dilampirkan atau prosedur dijalankan menurut kode tersebut saat pemberitahuan kepabeanan.
- 465
- Harus melampirkan sertifikat asal barang yang diterbitkan pemerintah negara pengekspor, negara produsen, atau lembaga yang diberi kuasa olehnya (atau dokumen pengganti yang tercantum dalam ketentuan); pemakaian pribadi (kecuali hewan hidup) dan tidak lebih dari 6 kg dibebaskan dari kewajiban melampirkan.
- MW0
- Barang daratan tidak boleh diimpor.
- MP1
- Barang daratan diizinkan masuk dengan syarat, syaratnya menurut pengumuman Administrasi Perdagangan Internasional.
- B01
- Saat impor harus mengikuti Daftar hewan dan tumbuhan yang wajib karantina dan ketentuan karantina terkait.
- F01
- Mengajukan pemeriksaan impor pangan ke Administrasi Pangan dan Obat Taiwan menurut Peraturan Pemeriksaan Makanan dan Produk Terkait yang Diimpor.
- Asal barang
- Negara atau wilayah tempat barang diproduksi atau mengalami transformasi substansial; produk tumbuhan ditetapkan menurut tempat panen atau pengumpulan.
- Transit melalui negara ketiga (pencucian asal barang)
- Membawa produk dari tempat A ke negara ketiga, lalu mengimpornya dengan mendeklarasikan nama negara ketiga sebagai asal barang.
- Kode kuota tarif
- Kode tarif Bab 98, yang sesuai dengan barang yang diimpor dalam kuota tarif seperti kacang tanah, kacang azuki, bawang putih, dan jamur shiitake kering, peraturan impornya sama dengan kode tarif asalnya.
Apa sumber data dan batas pemeriksaannya?
Sumber di bawah ini dilihat pada 2026-10-05; tanggal dokumen dan tanggal dilihat dicantumkan terpisah, tanggal yang tidak dinyatakan tidak dikarang.
Data pemerintah dan resmi
- Berita Kementerian Pertanian (saat itu Dewan Pertanian, Yuan Eksekutif): penambahan komoditas impor produk pertanian yang wajib melampirkan sertifikat asal barang (nomor 8388) | Kementerian Pertanian | Tanggal dokumen: 2019-10-15; menyebut kubis, bawang putih, kacang azuki, kacang tanah, dan abalon kecil, mewajibkan sertifikat asal barang yang diterbitkan pemerintah negara produsen atau lembaga yang diberi kuasa olehnya saat impor; latar belakangnya adalah pelaku usaha melaporkan produk pertanian daratan yang diduga ditransitkan melalui negara ketiga ke Taiwan.
- Berita Bea Cukai Keelung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan: impor produk pertanian dan perikanan berkode peraturan impor "465" wajib melampirkan sertifikat asal barang | Bea Cukai Keelung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan | Tanggal dokumen: 2021-01-26; mengutip pengumuman Biro Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Ekonomi (kini Administrasi Perdagangan Internasional) nomor Mao Fu Zi 1087038315 tanggal 2019-12-30: mengubah 14 komoditas, menambah 47 komoditas, berlaku sejak 2020-07-01; pemakaian pribadi tidak lebih dari 6 kg dihitung dari jumlah gabungan barang sejenis dalam seluruh dokumen pemberitahuan dibebaskan dari kewajiban melampirkan (kecuali hewan hidup); jika dalam 2 bulan setelah pemberitahuan untuk menyerahkan dokumen yang kurang tidak diserahkan, barang diperintahkan untuk diekspor kembali menurut Pasal 96 Undang-Undang Kepabeanan.
- Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi: pencarian peraturan ekspor-impor barang (penjelasan kode peraturan impor 465, MW0, MP1, B01, F01) | Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi | Tanggal dokumen: pencarian 2026-10-05; pencarian dengan kode peraturan impor 465 menghasilkan total 64 kode tarif; ketentuan 465 yang berlaku terdiri dari 5 butir, termasuk pembebasan melampirkan untuk pemakaian pribadi tidak lebih dari 6 kg. Sawi putih 0704.90.10.00-8 pada hari pencarian masih B01 F01 MW0. Halaman ini harus dicari dengan formulir, tidak ada alamat hasil yang tetap.
- Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi: pencarian data perubahan yang diumumkan (catatan perubahan peraturan impor setiap kode tarif) | Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi | Tanggal dokumen: pencarian 2026-10-05; catatan perubahan 64 kode tarif dicari satu per satu: sebagian besar ditambahi 465 pada 2020-07-01; sidat hidup 2009-07-01, ikan nila beku 2010-08-01, dan bawang merah 2000-11-09 sudah berkode lebih awal; teh pernah dihapus pada 2007-03-03 dan ditambahi lagi pada 2020-07-01.
- Biro Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Ekonomi: Tabel rincian perubahan peraturan impor barang (kerang, sidat, abalon kecil, dan lainnya, dimuat ulang perwakilan di luar negeri) | Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi (dimuat ulang perwakilan di luar negeri) | Tanggal dokumen: tidak tercantum dalam berkas (dimuat ulang 2020-01); menuliskan satu per satu peraturan impor semula dan peraturan impor setelah ditambahi 465.
- Penjelasan peraturan impor 465 dalam bahasa Mandarin dan Inggris (ketentuan sebelum dan sesudah revisi pengumuman 2019-12-30, dimuat ulang perwakilan di luar negeri) | Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi (dimuat ulang perwakilan di luar negeri) | Tanggal dokumen: tidak tercantum dalam berkas (dimuat ulang 2020-02); sebelum revisi 465 hanya memiliki dua butir (sertifikat asal barang dari pemerintah negara produsen, atau dokumen yang diumumkan dapat menggantikannya); setelah revisi ditambahkan sertifikat karantina hewan, dokumen sanitasi resmi, dan pembebasan melampirkan untuk pemakaian pribadi tidak lebih dari 6 kg.
- Berita Negara Yuan Eksekutif jilid 016 nomor 135: Biro Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Ekonomi mengumumkan penambahan peraturan impor 465 untuk 2 komoditas seperti ikan nila beku | Berita Negara Yuan Eksekutif | Tanggal dokumen: 2010-07-19; pengumuman menyatakan tujuannya adalah "benar-benar mencegah produk olahan ikan nila buatan Tiongkok daratan masuk ke Taiwan melalui transit di negara ketiga", berlaku sejak 2010-08-01.
- Kantor Berita Pusat: Cegah sawi putih Tiongkok ditransitkan ke Taiwan dengan melanggar ketentuan, Kementerian Ekonomi umumkan impor wajib melampirkan sertifikat asal barang | Kantor Berita Pusat | Tanggal dokumen: 2026-09-24; Administrasi Perdagangan Internasional, Kementerian Ekonomi mengumumkan sawi putih segar atau dingin ditambahi peraturan impor 465 mulai 2026-10-08, sawi putih buatan Tiongkok daratan tidak boleh diimpor; latar belakangnya adalah pemberitaan media bahwa sawi putih asal Tiongkok daratan diduga ditransitkan melalui negara ketiga (Vietnam) ke Taiwan dengan melanggar ketentuan. Nomor pengumuman dan teks aslinya belum diperoleh.
- Bea Cukai Taipei, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan: imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar memperhatikan ketentuan tambahan peraturan impor "465" untuk teh impor | Bea Cukai Taipei, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan | Tanggal dokumen: 2023-05-11; teh ditambahi 465 sejak 2020-07-01, pemakaian pribadi tidak lebih dari 6 kg dibebaskan dari kewajiban melampirkan; asal barang ditetapkan menurut tempat panen atau pengumpulan.
- Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Pasal 11, 17, 28) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2019-12-25; Pasal 11 adalah dasar pembatasan impor; Pasal 17 melarang pencantuman asal yang tidak benar dan permohonan dokumen pengesahan dengan cara tidak benar; Pasal 28 mengenakan denda NT$60 000 sampai NT$3 000 000 atau penghentian ekspor-impor kepada eksportir atau importir.
- Peraturan Pengelolaan Impor Barang (Pasal 8) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2023-12-26; berdasarkan pasal ini Administrasi Perdagangan Internasional mengumumkan daftar barang impor yang pemeriksaannya dibantu bea cukai; penambahan 465 untuk sawi putih pada 2026 dilakukan menurut ayat 1 pasal ini (menurut laporan Kantor Berita Pusat).
- Peraturan Perizinan Perdagangan antara Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan (Pasal 7) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2024-02-19; barang Wilayah Daratan, kecuali yang diumumkan diizinkan, tidak boleh diimpor ke Wilayah Taiwan, ini adalah dasar hukum peraturan impor MW0.
- Standar Penetapan Asal Barang Impor (Pasal 4, 6, 7) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2010-12-24; asal produk tumbuhan adalah tempat panen atau pengumpulan; kegiatan yang hanya berupa penyortiran, pemeringkatan, pengemasan ulang, pengemasan, dan pengeringan sederhana tidak membentuk transformasi substansial; bila asal barang diragukan, bea cukai dapat meminta dokumen bukti asal atau contoh barang.
- Pedoman Kepabeanan untuk Penetapan Asal Barang Impor (Berita Negara Yuan Eksekutif jilid 030 nomor 034) | Berita Negara Yuan Eksekutif | Tanggal dokumen: 2024-02-22; bila asal produk pertanian dan perikanan impor masih diragukan setelah ditetapkan menurut Pedoman, bea cukai meminta bantuan Kementerian Pertanian untuk penetapannya; jamur shiitake dan bawang putih harus diperiksa per partai, jamur shiitake dan bawang putih yang berupa umbi utuh harus dikirim ke Kementerian Pertanian untuk diidentifikasi per partai.
- Undang-Undang Kepabeanan (Pasal 96) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2022-05-11; barang yang tidak boleh diimpor, bea cukai harus memerintahkan wajib pajak untuk mengekspor kembali dalam batas waktu tertentu; bila dokumen 465 tidak diserahkan sesuai pemberitahuan, ditangani menurut pasal ini.
- Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan (Pasal 36, 37, 39) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2018-05-09; melaporkan nama barang secara tidak benar atau menyerahkan dokumen yang tidak benar dikenai denda hingga 5 kali bea masuk yang tidak dibayar; bila menyangkut penghindaran pengendalian, menurut Pasal 36 dikenai denda hingga 3 kali harga barang dan barang dirampas.
- Keputusan Kementerian Keuangan: arti "pengendalian" dalam Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan (nomor Tai Cai Guan Zi 1131034572) | Kementerian Keuangan | Tanggal dokumen: 2025-05-06; "pengendalian" mencakup barang daratan yang tidak boleh diimpor menurut Peraturan Perizinan Perdagangan antara Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan, serta barang yang impornya dikendalikan Kementerian Ekonomi menurut Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri.
- Putusan peninjauan ulang Bea Cukai Taichung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan (nomor Zhong Pu Ye Er Zi 1021011927): jamur kuping hitam daratan ditransitkan melalui Thailand dengan asal dilaporkan tidak benar | Bea Cukai Taichung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan | Tanggal dokumen: halaman tidak mencantumkan; asal barang yang benar-benar tiba ditetapkan sebagai Tiongkok daratan, menurut Pasal 37 ayat 3 yang memberlakukan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan, dikenai denda 1 kali harga barang sebesar NT$347 161 dan barang dirampas; bagian pidananya diserahkan ke kejaksaan negeri.
- Undang-Undang Penghukuman Penyelundupan (Pasal 2, 3) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2012-06-13; menyelundupkan barang kendali masuk dipidana penjara paling lama 7 tahun, dapat dikenai pidana denda tambahan hingga NT$3 000 000.
- Pengumuman Yuan Eksekutif "Item dan Metode Pengendalian Barang Kendali" butir 2 (nomor Yuan Tai Cai Zi 1010047532; kompilasi pihak ketiga) | Yuan Eksekutif (dimuat ulang dari kompilasi swasta) | Tanggal dokumen: 2012-07-26; barang Bab 1 sampai Bab 8, beras, kacang tanah, teh, atau benih yang berasal dari daratan dan belum diumumkan boleh diimpor, bila sekali diselundupkan dengan nilai pabean lebih dari NT$100 000 atau berat lebih dari 1 000 kg, termasuk barang kendali impor. Ketentuan ini diambil dari situs kompilasi swasta, nomor dokumennya telah saling dikonfirmasi oleh putusan peninjauan ulang Bea Cukai Taichung.
- Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan (Pasal 22, 28, 30, 45, 47) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2019-06-12; makanan kemasan harus mencantumkan asal (negara); pelanggaran ketentuan pelabelan menurut Pasal 47 didenda NT$30 000 sampai NT$3 000 000; pelabelan yang tidak benar menurut Pasal 28 dan 45 didenda NT$40 000 sampai NT$4 000 000. Pasal 30 ayat 3: produk impor yang tidak untuk dijual, dengan nilai dan jumlah yang sesuai pengumuman, boleh dibebaskan dari pengajuan pemeriksaan.
- Undang-Undang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan (Pasal 17) | Basis Data Peraturan Perundang-undangan Taiwan | Tanggal dokumen: 2018-06-20; benda karantina tidak boleh diimpor lewat pos, yang diimpor lewat pos harus dikembalikan atau dimusnahkan; pengecualiannya adalah jika otoritas karantina tumbuhan mengumumkan pembebasan dari kewajiban menyerahkan sertifikat karantina, atau penerima telah mengajukan permohonan dan disetujui sebelumnya.
- Bea Cukai Taichung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan: Panduan Deklarasi Kepabeanan bagi Penumpang yang Masuk (batas jumlah produk pertanian, peternakan, perikanan, dan barang Wilayah Daratan) | Bea Cukai Taichung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan | Tanggal dokumen: 2026-02-03; penumpang boleh membawa 6 kg kategori produk pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan kacang tanah matang, bawang putih matang, jamur shiitake kering, dan teh masing-masing tidak boleh melebihi 1 kg; dilarang membawa tumbuhan hidup dan produk segarnya.
- Bea Cukai Keelung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan: ketentuan pembebasan izin impor untuk impor barang daratan dalam jumlah kecil | Bea Cukai Keelung, Administrasi Kepabeanan, Kementerian Keuangan | Tanggal dokumen: halaman tidak mencantumkan; ketentuan pembebasan izin impor untuk impor barang asal Tiongkok daratan dalam jumlah kecil hanya berlaku untuk produk industri daratan Bab 25 sampai Bab 97 dalam tarif; produk pertanian Bab 1 sampai Bab 24 tidak termasuk di dalamnya.
- Administrasi Pangan dan Obat Taiwan, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan: pemeriksaan perbatasan tidak lolos (kubis Vietnam FRESH CABBAGE) | Administrasi Pangan dan Obat Taiwan, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan | Tanggal dokumen: 2025-10-14; kubis ekspor Vietnam dideklarasikan dengan kode tarif 0704.90.90.90-2, yang dapat menjadi bukti bahwa kubis digolongkan ke dalam kode tarif ini.
- Situs global Kementerian Pertanian (bagian bawah halaman: saluran pengaduan penyelundupan produk pertanian, saluran perlindungan hewan) | Kementerian Pertanian | Tanggal dokumen: dilihat 2026-10-05; bagian bawah halaman mencantumkan saluran pengaduan penyelundupan produk pertanian 0800-054300 dan saluran perlindungan hewan 1959.
- Beranda Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kementerian Pertanian (saluran bebas pulsa pengaduan penyelundupan) | Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kementerian Pertanian | Tanggal dokumen: dilihat 2026-10-05; mencantumkan saluran bebas pulsa pengaduan penyelundupan 0800-039-131.
- Berita Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan: makanan curah wajib mencantumkan asal (negara) | Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan | Tanggal dokumen: 2021-01-06; mulai 2021-01-01, makanan yang dijual curah seperti kacang tanah, kacang azuki, jamur shiitake, dan teh harus mencantumkan asal (negara).
Yuan Pengawas, Yuan Legislatif, dan literatur akademis
Laporan penyelidikan Yuan Pengawas: pelaku diduga mengimpor 80 ton bawang putih Tiongkok daratan dengan menyamarkannya sebagai bawang putih Thailand (105 Cai Diao 0047)
Kasus langsung penyamaran asal barang melalui negara ketiga; setelah itu bea cukai merevisi pedoman penetapan asal barang, dengan prinsip pemeriksaan pengosongan seluruh kontainer untuk bawang putih dan jamur shiitake impor dari Asia, dan uang jaminan bawang putih dinaikkan dari 3 kali menjadi 4 kali harga barang.
Naskah koreksi Yuan Pengawas: Dewan Pertanian, Yuan Eksekutif kurang menyeluruh dalam pemantauan harga bawang putih dan langkah menstabilkan harga
Menyinggung bawang putih yang tidak lolos karantina, dibawa ke negara ketiga untuk diolah lalu diimpor kembali, dan instansi pertanian meminta bea cukai membantu penetapan asal barang.
Kajian sanksi atas benda karantina daratan yang diselipkan dalam belanja daring atau kiriman pos untuk lolos pemeriksaan
Merangkum sanksi dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Hewan, Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan (termasuk pelaporan negara asal yang tidak benar), Undang-Undang Penghukuman Penyelundupan, dan Undang-Undang Antipenyelundupan Kepabeanan yang menyangkut benda karantina daratan yang diselipkan dalam belanja daring dan paket pos.
Peluang, keuntungan besar, niat subjektif: studi kasus kejahatan penyelundupan melalui kurir ekspres udara
Menggambarkan modus penyelundupan produk pertanian Tiongkok daratan melalui kurir ekspres udara dengan memecah barang menjadi bagian kecil dan dokumen pemberitahuan palsu, berkaitan langsung dengan jalur kurir ekspres.
Studi pola kejahatan penyelundupan jalur laut di Wilayah Taiwan
Menganalisis pola kejahatan penyelundupan jalur laut (termasuk produk pertanian), merupakan data latar belakang.
Analisis pengaruh perdagangan produk pertanian lintas Selat terhadap ekonomi Taiwan - analisis input-output regional
Menganalisis pengaruh dibukanya impor produk pertanian lintas Selat terhadap industri Taiwan, yang menjadi latar belakang kebijakan pengendalian.
Studi strategi mekanisme penindakan bea cukai Taiwan
Menjelaskan mekanisme penindakan bea cukai, merupakan data latar belakang.
Pengumuman 2019-12-30 (versi Berita Negara Yuan Eksekutif) dan pengumuman penambahan 465 untuk sawi putih belum diperoleh teks aslinya, masing-masing berpegang pada kutipan Bea Cukai Keelung dan laporan Kantor Berita Pusat; ketentuan "Item dan Metode Pengendalian Barang Kendali" diambil dari situs kompilasi swasta. Artikel ini hanya memeriksa satu per satu 64 kode dalam daftar dan komoditas pembanding yang disebut dalam artikel, tidak menelusuri semua pengumuman 2019 sampai 2026. Ambang nilai dan jumlah pembebasan pengajuan pemeriksaan untuk barang yang tidak dijual dari Administrasi Pangan dan Obat Taiwan, serta penjelasan Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan tentang apakah kurir ekspres atau pengiriman konsolidasi sama dengan dikirim lewat pos, tidak ditemukan teks tertulisnya dalam artikel ini.
Apa saja pertanyaan umum tentang sertifikat asal barang 465?
Apa arti 465?
Apakah mengirim jamur shiitake kering dan teh dari Jepang atau Korea ke Taiwan perlu melampirkan sertifikat asal barang?
Jika ada sertifikat asal barang, bolehkah mengirim bawang putih atau kacang tanah dari Tiongkok daratan?
Apakah semua komoditas 465 dilarang diimpor dari Tiongkok daratan?
Bagaimana menghitung 6 kg pemakaian pribadi?
Jika dibebaskan dari sertifikat asal barang, apakah produk pertanian segar boleh dikirim lewat kurir ekspres atau pengiriman konsolidasi?
Apakah sertifikat asal barang 465 sama dengan sertifikat asal barang ECFA?
Apakah kubis dan sawi putih sama-sama harus melampirkan 465?
Apa yang terjadi jika dokumen 465 tidak diserahkan?
Nomor telepon mana yang dihubungi jika menemukan produk pertanian yang diduga pencucian asal barang?
Bacaan lanjutan
Apa arti pencucian asal barang? Transit melalui negara ketiga dan aturan asal barang
Cara membaca MW0 dan izin impor
Peraturan mengirim makanan ke Taiwan
Peraturan mengirim teh Tiongkok ke Taiwan
Rangkuman batas jumlah pemakaian pribadi
Pemeriksaan impor pangan F01
Penjelasan kode tarif CCC
Peraturan karantina hewan dan tumbuhan
Garis merah penyelundupan dan pertanggungjawaban pidana
Penjelasan Daftar Panen Awal ECFA
Periksa peraturan impor sebelum mengirim
Temukan kode tarif 11 digit, lalu lihat apakah kolom peraturan impor memuat 465, MW0, B01, F01; untuk produk pertanian segar atau kering, tanyakan layanan pelanggan HowBridge sebelum mengirim.
Cek peraturan impor dengan kode tarif